Rabu, 10 Juni 2026

Pemerintah Pusat Wacanakan Hapus IMB, Amsakar : Kita Tunggu Kebijakannya

Pemerintah pusat berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad soal sertifikat Kampung Tua Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah pusat berencana menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi kewenangan pemerintah daerah.

IMB dihapus karena dinilai telah menjadi salah satu faktor penghambat investasi, terutama untuk sektor properti.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Properti di InterContinental Hotel Jakarta, Rabu (18/9).

"Izin IMB itu barangkali tidak diperlukan lagi nanti. Izin-izin yang selama ini merepotkan tidak diperlukan lagi. Tinggal kita buat standar-standarnya saja," kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9).

Wacana penghapusan IMB, akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law. Menanggapi rencana ini, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, pemerintah daerah sifatnya hanya menerima perintah dari pusat, dan sebagai pelaksana.

Hasil Liga 1 2019 - Persija Jakarta Kalahkan Barito Putera, Macan Kemayoran Keluar Zona Degradasi

LOKER BATAM HARI INI - Dibutuhkan Waiter hingga Supervisor Area, Cek Persyaratannya di Sini

SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Badak Lampung FC vs Tira Persikabo Liga 1 2019 Malam Ini

"Kalau sudah diatur di Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri, Undang-undang, otomatis akan dilaksanakan di tingkat daerah," kata Amsakar, Senin (23/9) di Gedung DPRD Kota Batam.

Meski begitu, ia masih menunggu formulasi yang disusun Menteri ATR terkait rencana tersebut. Nantinya juga akan ada pembahasan dengan pihak terkait.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini melanjutkan, tujuan awal adanya IMB itu dimaksudkan agar tata ruang di suatu daerah tepat. Termasuk juga dari sisi struktur bangunannya agar tetap terjaga.

"Kita tunggu saja kebijakannya seperti apa," ujarnya.

Amsakar tak menampik, jika kebijakan itu berlaku, pastinya akan berdampak pada penerimaan daerah dari retribusi IMB. Selama ini kontribusi IMB terhadap pendapatan asli daerah (PAD) terbilang lumayan.

Melihat data di sistem informasi penerimaan daerah, tahun ini Pemko Batam menargetkan penerimaan dari retribusi IMB sebesar Rp 30 miliar hingga akhir 2019. Sementara realisasinya baru sekitar Rp 13,65 miliar atau sekitar 45,51 persen.

"Kalau ada perubahan kebijakan, otomatis kita juga akan lakukan perubahan di target penerimaan. Tapi mungkin tidak bisa tahun ini. Sisa waktunya tinggal beberapa bulan lagi," kata Amsakar. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved