BATAM TERKINI
Ribuan Konsumen Ngaku Dirugikan PT PMB Soal Penjualan Kavling di Batam, Ini Analisa BPKN
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 3.000 konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) merasa dirugikan. Begini analisa BPKN.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya ratusan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat sebanyak 3.000 konsumen PT Prima Makmur Batam (PMB) merasa dirugikan.
"Memang sekarang sekitar 300 orang, namun setelah dicek ternyata hampir 3.000 konsumen yang akan membuat laporan," kata Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, Selasa (24/9/2019) siang.
Menurutnya, berkaca dari kasus PT PMB ini, pihaknya menganalisa ada dua faktor yang menjadi pemicu.
"Pertama karena ada pembiaran oleh instansi terkait. Termasuk di dalamnya perihal perizinan dan status lahan. Dan kedua, akibat ketidaktahuan pembeli mengenai legalitas lahan itu," terangnya.
Namun, sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pihaknya berjanji akan melakukan berbagai cara agar konsumen tetap mendapatkan haknya.
"Yang jelas, kami akan berdiri bersama konsumen. Dan kami berjanji untuk melakukan upaya terbaik menyikapi kasus ini," tegasnya lagi.
• Merasa Tertipu, Konsumen Minta DPRD Batam Panggil PT Prima Makmur Batam (PT PMB)
• Jual Lahan Hutan Lindung, PT PMB Berdalih Ingin Ikut Program Sejuta Rumah Presiden
Pihaknya pun terus memastikan kepada setiap konsumen agar dapat mengisi formulir berita acara pengaduan.
Hal ini menurut Rolas lagi merupakan salah satu langkah administratif yang sangat diperlukan guna mendata kerugian masing-masing konsumen setelah transaksi dilakukan.
"Itu juga menjadi bagian untuk melakukan tindakan selanjutnya," pungkasnya.
Pantuan Tribun di lokasi, para konsumen terus berupaya untuk melengkapi formulir berita acara pengaduan yang diberikan pihak BPKN.
Sambil mengisi, mereka juga meminta BPKN untuk menunggu beberapa konsumen lain yang sedang dalam perjalanan menuju gedung DPRD Kota Batam.
"Kawan saya masih ada yang akan datang pak," kata Niki, salah satu konsumen, pada petugas BPKN.
Bahkan dari beberapa orang konsumen itu mengaku mereka telah melunasi pembayaran lahan yang ditawarlan oleh PT. PMB dengan nominal yang terbilang tak sedikit.
"Ada yang Rp 7 juta, Rp 24 juta juga ada. Beda-beda, tergantung letak," timpal konsumen lainnya saat Tribun memastikan kerugian yang dialami Niki. (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/24092019konsumen-pt-pmb-batam.jpg)