BATAM TERKINI

Lima Tahun Berlalu, Akhirnya RTRW Kota Batam 2019-2030 Masuk Ranperda

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2004-2014 masa berlakunya telah habis sejak lima tahun lalu. Artinya, selama 5 tahun, Batam tak miliki RTRW.

TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu 

Lima Tahun Berlalu, Akhirnya RTRW Kota Batam 2019-2030 Masuk Ranperda

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2004-2014 masa berlakunya telah habis sejak lima tahun lalu.

Artinya, selama 5 tahun, Kota Batam mengalami kekosongan RTRW.

Untuk itu, DPRD Kota Batam periode 2019-2024 sudah memasukkan RTRW Kota Batam 2019-2030 ke dalam Ranperda.

"Iya, sekarang sudah masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Mudah-mudahan segera dibahas dalam waktu dekat. Memang RTRW ini menjadi salah satu agenda utama kami," kata Anggota DPRD Kota Batam Tohap Erikson Pasaribu kepada Tribunbatam.id, Selasa (24/9/2019).

Fraksi PKS Minta Plt Gubernur Lanjutkan Ranperda RZWP3K, Kasus OTT Reklamasi Jadi Bahan Pelajaran

Seperti diketahui, Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam Tahun 2004-2014 diundangkan 22 Juni 2004 lalu.

Yang disahkan oleh Wali Kota Batam saat itu yakni Nyat Kadir dan Sekda Manan Sasmita.

Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 sebanyak 94 pasal tersebut, sudah habis masa berlakunya 2014 lalu.

Sejak 2014 hingga saat ini, RTRW belum dibentuk.

Perda ini menentukan tata ruang kota. Lokasi hutan lindung, lokasi industri, lokasi perumahan, lokasi kawasan pelabuhan, lokasi kantor-kantor pemerintah, bandara, pelabuhan dan perairan. (tribunbatam.id/leo Halawa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved