TANJUNGPINANG TERKINI
Baru 8 Bulan di Tanjungpinang, Pemuda Ini Sudah Gasak Isi Kotak Infak dari 5 Masjid
Seorang pemuda nekat membobol kotak infaq di 5 masjid yang ada di Tanjungpinang. Tak hanya di satu masjid tapi sudah 5 masjid yang dia bobol.
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Seorang pemuda nekat membobol kotak infaq di 5 masjid yang ada di Tanjungpinang. Tak hanya di satu masjid tapi sudah 5 masjid yang dia bobol kotak infaknya.
Adi Irawan (31), pelaku pembobolan hanya bisa terdiam dan sesekali menundukkan kepalanya setelah dibekuk unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat.
Pelaku yang mengaku baru tinggal di Tanjungpinang sekitar 8 bulan harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.
Di mana pelaku ditangkap setalah melakukan pencurian kotak infak.
Aksinya pun berahkir saat melakukan pencurian di Masjid Al-Janatul Mawa di Sukarno Hatta, Selasa (24/9/2019) pukul 17.00 WIB sore.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang, Iptu Ardian mengatakan, lima masjid lainnya di antaranya Masjid Al-Janatul Mawa di Sukarno Hatta, Masjid Hidayutullah Jalan Wiratno, Masjid Al Ihsan Jalan Tugu Pahlawan, Masjid Baitul Nurul Iman Jalan Ir Juanda, dan Masjid Baitut Taqwa jalan Gatot Subroto.
• Ada Apa, Garuda Indonesia Cabut Logonya di Armada Sriwijaya Air?
• Tayang Malam Ini, Mata Najwa: Ujian Reformasi Pukul 20.00 di Trans7
"Penangkapan pelaku ini berawal dari sejumlah warga yang melihat pelaku sedang mencoba untuk membuka kotak infak Masjid," katanya, Rabu (25/9/2019).
Disampaikannya, setelah tertangkap melakukan pencurian, kemudian pelaku diamankan warga , dan langsung melaporkan ke polisi.
"Modus pelaku melakukan pencurian kotak infak sendiri, dengan mendatangi masjid di pagi hari ketika masjid dalam keadaan sepi," ujarnya.
Untuk memuluskan aksinya. Pelaku asal Natuna ini pun menggunakan beberapa anak kunci.
• Ingat Yaa, Jika Tutup Radiator Mobil Bermasalah, Bikin Mobil Alami Overheat
"Pelaku telah menyiapkan 4 anak kunci yang digunakan untuk membuka gembok kotak infak. Pelaku coba satu-persatu," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian pun dari hasil curian kotak infak berjumlah Rp 2 juta lebih.
Saat ditanyakan, untuk keperluan apa uang hasil curian.
Ardian menyampaikan, uang tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.
"Pengakuan pelaku untuk main judi online gitu, banyak jenis," sebutnya.
• PERAMPOKAN DI BATAM - Sempat Melawan, Ain Akhirnya Lemes Setelah Kepala Dibenturkan Lantai
Kini pelaku harus menikmati dinginnya ruang tahanan Polsek Tanjungpinang Barat.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Tribunbatam.id/endrakaputra)