Jumat, 24 April 2026

BATAM TERKINI

BERSIAPLAH! Disperindag Batam Segera Tarik Ponsel BM di Batam, Tanpa IMEI Tak Bisa Pakai

Disperindag Batam akan menarik ponsel BM. Penarikan itu menyusul rencana pemerintah pusat memblokir handphone yang belum terdaftar resmi di Indonesia.

Penulis: Dewi Haryati |
Tribun Jogja/imei.kemenperin.go.id/
Cek IMEI di situs Kemenperin 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tim Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam akan menarik ponsel-ponsel tak resmi alias Black Market (BM) di Batam.

Penarikan ponsel BM, menyusul rencana pemerintah pusat memblokir handphone yang belum terdaftar resmi di Indonesia.

"Penarikannya setelah tim dari pusat turun nanti," kata Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Kamis (26/9/2019) di Gedung Wali Kota Batam, di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.

Rencana awal, penarikan akan dimulai pekan depan atau pada pekan pertama Oktober mendatang.

Ia mengatakan, sebelumnya dari Disperindag, tim Kemendag, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan kebijakan dari pusat ini.

"Seluruh handphone di Batam, Indonesia yang tak ada IMEI-nya akan mati dengan sendirinya," ujar mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam ini.

Berikut Cara Cek IMEI HP di Situs imei.kemenperin.go.id, Apakah Ponselmu Asli atau BM/Ilegal

Karena itu, Gustian mengingatkan para pedagang ponsel, agar tak menjual lagi hp yang tak memiliki IMEI atau BM.

Kepada konsumen, juga diminta berhati-hati ketika membeli ponsel, agar tak merugi dikemudian hari.

Cara mengeceknya, ketik #*06# di ponsel. Kemudian angka yang muncul, dicek lagi di https://imei.kemenperin.go.id/ .

"Kasihan konsumen, pembeli," kata Gustian.

Diingatkan, ada undang-undang terkait perlindungan konsumen.

Apabila dilakukan penyalahgunaan dalam aturannya, akan ada dampak hukum.

Maka dari itu, ia meminta para pedagang ponsel untuk menghindari risiko berurusan dengan hukum ini.

Caranya, dengan menjual ponsel yang terdaftar resmi di Indonesia.

"Kalau ada laporan dari masyarakat ada yang jual BM, akan ditindaklanjuti Kemendag dan Disperindag," ujarnya. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved