Senin, 27 April 2026

Jastip Kian Marak, Begini Strategi Bea Cukai untuk Cegah Penyelewengan

Pemerintah mengaku Jastip dapat mengganggu arus barang impor dan merugikan pengusaha dalam negeri.

kontan
ILUSTRASI Jastip 

TRIBUNBATAM.id - Jasa titipan atau Jastip  kerap disalahgunakan oleh para pelaku dengan membawa barang melebihi ketentuan yang berlaku. 

Pemerintah mengaku Jastip dapat mengganggu arus barang impor dan merugikan pengusaha dalam negeri.

Penyimpangan Jastip biasanya dilakukan dengan metode splitting baik lewat e-commerce maupun media sosial.

Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 25 September 2019, Bea Cukai Soekarno-Hatta telah melakukan penindakan terhadap 422 kasus pelanggaran terhadap para pelaku jasa titipan. 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi, mengungkapkan bahwa penindakan terkini yang dilakukan Bea Cukai Soekarno-Hatta dilakukan pada Rabu (25/9) terhadap satu rombongan sejumlah 14 orang menggunakan modus memecah barang pesanan jasa titipan kepada orang-orang dalam rombongan tersebut. 

Samsung Experience Store Buka di Mega Mall, Ada Promo Menarik

Wajib Coba, Inilah Rekomendasi Game MMORPG Android

 

"Masing-masing orang setidaknya membawa tiga hingga empat jenis barang yang terdiri dari tas, sepatu, iPhone 11, kosmetik, pakaian, dan perhiasan," ungkap Heru Pambudi dalam Konferensi Pers Bea Cukai Tertibkan Jastip di kantor DJBC, Jakarta, Jumat (27/9).

Setidaknya telah dilakukan sebanyak 422 penindakan dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp 4 miliar. Dari 422 kasus tersebut, penerbangan yang paling sering digunakan pelaku jasa titipan antara lain berasal dari Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. 

Kata Heru, sebanyak sekitar 75% kasus jasa titipan didominasi oleh barang-barang berupa pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya. 

Modus Splitting 

Heru menambahkan bahwa dalam mengendus modus splitting barang jasa titipan diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai. 

Modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan. Hal ini untuk mengakali batas nilai pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Selain itu, metode lain yang juga sering dilakukan para pelaku jasa titipan adalah dengan menggunakan kurir dan melalui barang kiriman. Dalam hal ditemukan pelanggaran oleh petugas Bea Cukai, maka batas nilai pembebasan tidak berlaku. 

Pelaku jasa titipan juga diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Jika pelaku jasa titipan ternyata tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), maka petugas akan meminta untuk membuat NPWP agar datanya dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Selain menjadi modus pada barang bawaan penumpang, modus splitting juga masih acap kali digunakan pada barang kiriman.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved