Jurnalis Dokumenter 'Sexy Killers' Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi Kamis Malam
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menciduk Dandhy untuk kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
TRIBUNBATAM.id - Jurnalis dan juga sutradara film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap polisi, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menciduk Dandhy untuk kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (26/9/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghiffari Aqsa, meminta kepada aparat kepolisian agar membebaskan kliennya dari proses hukum.
"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," kata Alghiffari, dalam keterangannya, Jumat (27/9/2019) seperti dilansir dari Tribunnews.com.
Dandhy Dwi Laksono telah dijadikan tersangka atas tuduhan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) UU ITE dan/Atau Pasal 14 dan Pasal 15 KUH Pidana karena alasan status/posting di media twitter mengenai Papua.
Menurut Alghiffari, upaya penangkapan ini menunjukkan perilaku reaktif Kepolisian Republik Indonesia untuk isu Papua.
Dia menilai, apa yang dilakukan aparat kepolisian sangat berbahaya bagi perlindungan dan kebebasan informasi yang dijamin penuh oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," kata dia.
Untuk itu, dia meminta, aparat kepolisian supaya menghargai Hak Asasi Manusia yang sepenuhnya dijamin konstitusi RI dan tidak reaktif serta brutal dalam menghadapi tuntutan demokrasi.
Dia menambahkan, pelanggaran HAM di Papua terus terjadi tanpa ada sanksi bagi aparat, dan media/jurnalis pun dihalang-halangi dan tak bebas menjalankan tugas jurnalis di Papua.
"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penasihat Hukum Keberatan Aktivitas Dhandhy Beri Informasi Soal Papua Berujung Proses Hukum
Jurnalis yang juga sutradara film dokumenter Sexy Killers, Dandhy Dwi Laksono, menyatakan terkejut ketika polisi mendatangi rumahnya pada Kamis (26/9/2019) malam pukul 23.00 WIB.
Menurut Dandhy, polisi langsung menunjukkan surat penangkapan.
Padahal, dia tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian seperti yang dituduhkan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27092019_dandhy-dwi-laksono.jpg)