HEADLINE TRIBUN BATAM
Resmi Rangkap Jabatan BP Batam, Rudi, Walikota dengan Kewenangan Pusat
Rudi adalah walikota ketujuh Batam, dan akan jadi pejabat Kepala BP Batam pertama dari 10 kepala otorita Batam yang merangkap kepala pemerintahan kota
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jika tidak ada perubahan, hari ini, Jumat (27/9/2019), H Muhammad Rudi akan dilantik sebagai Ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam.
HM Rudi adalah wali kota ketujuh Kota Batam, dan akan menjadi pejabat Kepala BP Batam pertama dari 10 kepala otorita Batam (1979 yang merangkap sekaligus (ex officio) sebagai kepala pemerintahan level kota.
Dengan jabatan baru ini, Rudi akan menjadi 1 dari 514 kepala daerah di Indonesia dengan kewenangan khusus dan besar di bidang ekonomi, investasi, pajak dan fiskal serta regulasi, yang sebelumnya jadi kewenangan pusat.
Di 34 provinsi di Indonesia ada kabupaten (415), 1 kabupaten administrasi, 93 kota, dan 5 kota administrasi.
Kabar pelantikan Wali Kota Batam HM Rudi sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam disampaikan Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono kepada Tribun, Kamis (26/9).
"Insya Allah besok (Jumat (27/9) hari ini, red) sore ada rapat Dewan Kawasan, akan menetapkan pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam secara ex officio, dan sekaligus pelantikan," kata Susiwijono via pesan whatsaap, Kamis (26/9) kepada Tribun.
Diduga terkait dengan pelantikannya Jumat ini, Wali Kota Batam HM Rudi juga sudah bertolak ke Jakarta. Kamis (26/9) kemarin Rudi sudah berangkat ke Jakarta.
• IBARAT 1 Nakhoda 2 Mesin, Begini Cara Kerja Walikota Ex Officio Kepala BP Batam Usai Dilantik
• Rudi Bakal Dilantik Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, Begini Reaksi Pegawai BP Batam
"Bapak ke Jakarta," kata Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad kepada Tribun di Gedung Wali Kota Batam di Jalan Engku Putri, Batam Center, Batam, Kepri.
Namun mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam ini, mengaku tak tahu pasti agenda Wali Kota Batam ke Jakarta."Mungkin ada yang dikoordinasikan dengan Menko. Karena ada banyak agenda di sana," ujarnya.
"Kalau tanya ex officio, ke beliau (Rudi) saja," kata Amsakar.
Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady mengaku sudah mendapat kabar terkait rencana pelantikan Wali Kota sebagai Ex Officio Kepala BP Batam, Jumat (27/9) yang diawali dengan rapat dewan kawasan.
"Infonya besok (Jumat ini, red) siang rapat Dewan Kawasan, dengan kemungkinan pelantikan ex officio sesudahnya," kata Edy via pesan whatsaap kepada Tribun, Kamis (26/9).
Staf Khusus Kemenko Perekonomian RI ini memastikan, ia tidak akan ikut dalam rapat tersebut. Edy memilih waktunya ke di Batam untuk mengemas barang-barang pribadinya.
Itu sebelum ia melepas tugasnya sebagai pimpinan BP Batam, dan balik ke Jakarta. "Saya besok di Batam, beres-beres," ujarnya.
Edy mengatakan, serah terima jabatan Kepala BP Batam dari dirinya kepada Rudi, sebagai Wali Kota ex officio Kepala BP Batam, rencananya akan dilaksanakan Sabtu (28/9) ini.
"Serah terima Sabtu, terus pulang," kata Edy.
Pelantikan Wali Kota sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Susiwijono yang menjabat sebagai Ketua Tim Teknis Dewan KPBPB Batam ini mengatakan, Jumat sudah dijadwalkan akan digelar rapat dewan kawasan dengan agenda menetapkan dan pengangkatan Wali Kota Batam sebagai Kepala BP Batam secara ex-Officio.
Dengan dilantiknya Wali Kota Batam sebagai ex-Officio Kepala BP Batam, maka diharapkan program kerja, dan kegiatannya menjadi selaras.
Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Taba Iskandar mengatakan, tujuan lahirnya Ex-oficio agar tidak ada lagi tumpang tindih urusan.
"Agar tidak terjadi lagi dualisme, dan tumpang tindih urusan. Tentu ini menjadi modal besar agar investor, dan semakin mudah berinvestasi dalam urusan perizinan," katanya, Kamis (26/9).
Disampaikannya, dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Pemko Batam dapat mencapai tujuan yang sesuai.
"Mau dalam segi pendidikan, pariwisata, bahkan pembangunan yang akan dilakukan untuk memajukan Batam sendiri," ujar Taba Iskandar.
Terkait persoalan perizinan, bila investor mengeluhkan terkait proses izin, maka cukup Kepala Ex-Oficio yang mengecek dan memastikan masalah itu bisa diselesaikan.
"Jadi Walikota yang sekaligus kepala BP Batam bisa memerintahkan langsung bila ada proses izin yang tersendat. Apakah itu di Pemko, maupun di BP Batam sendiri," ujarnya.
Taba menilai, dengan dilantiknnya Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, maka ini sama dengan satu nahkoda, dua mesin, tentu ini bisa membawa kemajuan bagi Batam dan melejit.
"Kalau biasanya dua mesin beda jalur, dan saling bingung. Saat ini dua mesin ini akan memacu terus Kota Batam lewat satu nahkodanya," kata Taba.
Ia mengatakan, apa yang diharapkan kepada Kepala Ex-Oficio sudah menjadi target pemerintah pusat sendiri.
"Dalam waktu dekat ini, tentunya Kepala Ex-Officio punya target 100 hari untuk menunjukan perubahan apa yang bisa dilakukan, dan bagaimana jangka menengah dan seterusnya," ujarnya.
Ditanyakan, soal jabatan Deputi apakah ditunjuk Kepala Ex-Oficio atau Pemerintah Pusat yang menentukan, Taba mengatakan jabatan itu akan ditunjuk Dewan Kawasan.
"Nama-namanya saya belum tahu siapa yang akan mengisi jabatan Deputi. Namun penunjukan itu dari Dewan Kawasan," ucapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengaku tidak tahu rencana pelantikan Wali Kota Batam sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, Jumat (27/9) ini di Jakarta.
Jumaga Nadeak mengaku belum menerima undangan rapat, meski begitu, ia sudah mendengar ada kabar yang menyatakan, pelantikan akan dilaksanakan Jumat.
"Kalau benar besok sore, masih ada kesempatanlah sampai malam undangannya," kata Jumaga.
Ia mengatakan, beberapa waktu belakangan ini pihaknya tidak pernah lagi diundang rapat, termasuk saat Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas PP No.46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam akan diterbitkan.
PP ini menjadi dasar hukum terkait wali kota ex officio Kepala BP Batam. Makanya, saat ditanya soal struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) BP Batam baru, di tangan wali kota ex officio Kepala BP Batam, Jumaga tak tahu-menahu. Sebab, memang belum ada pembahasan terkait itu sebelumnya.
"Kalau selama inikan strukturnya dari Presiden, dewan kawasan baru BP Batam. Kalau sekarang, belum tahu kita bentuknya," ujarnya.
Laman Setkab
Sebelumnya pemerintah mengumumkan Wali Kota Batam resmi memimpin BP Batam kewat laman resmi Sekretariat Kabinet Repubik Indonesia di https://setkab.go.id/.
Di laman itu diberitakan Wali Kota Batam resmi memimpin Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam berita itu disampaikan, Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Atas pertimbangan itu, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.
Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.
PP ini juga menegaskan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam. Wali kota harus memenuhi syarat:
a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.
"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.
Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, ditentukan mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Selanjutnya, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Hal lain, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud menurut PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. "Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan," bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019.
PP ini telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, 17 September 2019.
Termasuk kemungkinan ada perubahan struktur di Dewan Kawasan, dengan adanya Wali Kota ex officio Kepala BP Batam. Sekadar informasi Dewan Kawasan dipimpin Menko Perekonomian.
Di bawahnya ada 11 anggota, mereka Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Kemudian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepri, Ketua DPRD Kepri dan Wali Kota Batam.
Sekretaris Menko Perekonomian RI, Susiwijono mengatakan, SOTK baru BP Batam sudah selesai.
Ada kepala yang dijabat secara ex officio Wali Kota, kemudian wakil kepala dengan empat deputi. Namun siapa-siapa saja yang akan menempati posisi wakil dan deputi ini, belum ada keputusan soal itu.
"Masih akan dibahas dan ditetapkan besok (Jumat) sore saat rapat dewan kawasan," kata Susiwijono. (*)
Kami Akan Bekerja Seperti Biasa
PEGAWAI Badan Pengusahaan (BP) Batam belum mendapat pemberitahuan resmi, kapan pelantikan wali kota ex officio Kepala BP Batam akan dilaksanakan. Informasi soal pelantikan itu, baru diketahui dari media. "Kami belum tahu. Baru dapat kabar dari media," kata Kasubdit Humas BP Batam, Yudi Haripurdaja, Kamis (26/9) sore di Gedung BP Batam.
Yudi belum berkomentar banyak terkait pelantikan itu. Ia meminta menunggu dan melihat perkembangan Jumat (27/9) ini. "Kalau resmi dilantik besok, resmilah Kepala BP Batam ex officio," ujarnya.
Sebelumnya, kebijakan Wali Kota ex officio Kepala BP Batam ini sempat ditentang pegawai BP Batam. Mereka menggelar aksi menyampaikan aspirasi penolakan mereka.
Bagaimana dengan sekarang?
"Itu sudah jadi keputusan pemerintah dan final. Dari kami, normal saja, kami tetap bekerja seperti biasa," kata Yudi.
Sementara itu, ditanya posisi Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady saat ini, Yudi mengatakan, pimpinan BP Batam itu masih berada di Jakarta. Ada pertemuan dengan Komisi VI DPR RI di sana.
Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Dendi Gustinandar juga menyampaikan hal serupa terkait pelantikan wali kota ex offico Kepala BP Batam. Ia belum mendapat kabar terkait pelantikan itu.
"Wah nggak tahu. Malah baru dengar. Coba ditanya ke Dewan Kawasan saja," kata Dendi.
Pantauan Tribun di kantor BP Batam Kamis (26/9) di setiap sudut kantor hingga ke lapangan parkir dan kantin BP Batam, hampir semua pembicaraan dan pembahasan tidak terlepas dari ex-oficio
Saat di konfirmasi ke beberapa pegawai BP Batam terkait ex-oficio mereka enggan memberikan komentar, tetapi ada salah satu narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa hampir semua karyawan BP Batam menolak ex-oficio.
"Kawan-kawan hampir semua nolak ex-oficio, tapi mau mengungkapkan dan menolak hal tersebut kami nggak ada kapasitas cuman pegawai biasa di sini" ungkap salah satu karyawan yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kadin Batam Belum Tahu
Terkait rencana pelantikan Wali Kota Batam, HM Rudi dilantik sebagai Ex Officio Kepala BP Batam Jumat (27/9), Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengaku belum mendapatkan informasi.
Jika benar PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sudah keluar, maka Kadin Batam menerima keputusan itu.
"Belum tahu apakah besok dilantik apa tidak. Saya belum dapat kabar," ujar Jadi kepada Tribun, Kamis (26/9).
Namun sejauh ini, Kadin Batam meminta agar Rudi tidak dilantik setelah pelaksanaan Pilwako Batam.
Ataupun sampai mengajukan uji materi ke Mahkama Agung.
Soal pelantikan, kata Jadi, itu merupakan hak Ketua DK-PBPB Batam.
Pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden RI, Joko Widodo dan Ketua DK PBPB Batam untuk tidak dilantik sebelum Pilwako Batam.
"Jika benar Pak Rudi maju kembali sebagai Walikota Batam atau ke Gubernur apakah tidak bertentangan dengan UU Pemilukada, terkait rangkap jabatan di Badan Pengusahaan Batam," kata Jadi lagi.
Jadi melanjutkan sebelum RPP ini diterbitkan Kadin Batam sudah diminta pandangan oleh Kemenko Perekonomian selaku Ketua DK Batam.
Bahkan Kadin Batam telah menyampaikan executive review tetapi belum ada tanggapan.
Sehingga yang paling dibenarkan dan elegan yang ditempu Judical Review uji materi ke Mahkamah Agung RI.
Bahkan Ombudsmen dan DPR-RI telah menyampaikan masukan kepada Presiden terkait rangkap jabtan ex officio Kepala BP Batam oleh Walikota Batam.
"Kadin Batam akan ajukan Judicial review atau hak uji materi PP nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," tegas Jadi. (wie/bob/rus)