Soroti RUU Pertanahan, Hotman Paris Ajak Perusahaan Properti untuk Berjuang, 'Rakyat akan Dirugikan'

Kritikan terhadap RUU Pertanahan disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (27/9/2019).

KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Pengacara yang juga pembawa acara Hotman Paris Hutapea saat ditemui di Peluncuran Trailer film Aib #Cyberbully, di Plaza Senayan, Senin (2/7/2018) 

TRIBUNBATAM.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea tampaknya menolak RUU Pertanahan.

Kritikan terhadap RUU Pertanahan disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Rabu (27/9/2019).

Dalam RUU Pertanahan, terdapat pasal yang mengatur soal hak guna bangunan atau HGB.

Dan ada kemungkinan juga untuk diperpanjang kedua kali.

Rupanya pasal tersebut menarik perhatian sang pengacara kondang.

Begini Reaksi Nagita Ketika Lagunya Disebut Jedar Ajang Curhat, Istri Raffi Ahmad Singgung Hal Ini

Ramalan Zodiak Cinta Besok Sabtu 28 September 2019, Capricorn Stop Mikirin Mantan, Scorpio Bingung

 

Hotman Paris lantas angkat suara melihat adanya aturan yang membatasi izin hak guna bangunan.

Lewat unggahannya, Hotman Paris mengomentari pasal tersebut.

Hotman Paris tampak kurang setuju dengan RUU Pertanahan tersebut.

Bahkan lebih daripada itu, ia menentang RUU tersebut disahkan.

Menurut Hotman Paris, RUU Pertanahan tentang HGB dapat memberatkan rakyat.

Dalam pasal tercantum hak guna bangunan hanya dapat diperpanjang satu kali.

Adapun kemungkinan perpanjangan izin selanjutnya, hanya sampai dua kali perpanjangan hak guna bangunan.

Itu artinya, suatu saat setelah masa izin hak guna bangunan habis, tanah dan bangunan tersebut akan diambil alih oleh negara.

Sedangkan di Undang-undang Agraria yang lama, menurut Hotman Paris, HGB tersebut boleh diperpanjang kapan pun.

Asalkan HGB diperpanjang tepat waktu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved