Soal Ex-Officio, Begini Tanggapan Ahli Hukum Kadin Batam
Walikota Batam HM Rudi resmi dilantik sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, Jumat (27/9/2019)
TRIBUNBATAM.id - Walikota Batam HM Rudi resmi dilantik sebagai Ex-Officio Kepala BP Batam, Jumat (27/9/2019).
Pelantikan itu digelar di Jakarta. Dan dilantik oleh Menko Perekonomian RI , Darmin Nasution.
Pelantikan tersebut, menyusul keluar nya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Menurut Ketua Dewan Pakar Bidang Hukum Kamar Dagang Industri (Kadin) Kota Batam DR Ampuan Situmeang SH MH, katanya, tidak mempersoalkan. Hanya saja kata Ampuan, jika dikemudian hari ada hasil evaluasi seluruh pihak termasuk masyarakat pemerintah harus terbuka.
“Kita tidak bisa berteori sekarang. Bahwa PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua silahkan. Kalau itu memang ramah investasi. Negara kita ini sistem presidensial. Yang harus taat pada peraturan tersebut. Bahwa kemudian ada keracuan dan kesalahan harus terbuka,” ujar Ampuan Jumat (27/9).
Kadin Batam mendorong investasi di Batam meningkat. Ampuan mengingatkan, agar pemerintah pusat terbuka untuk Batam. Sebab katanya, dari sisi hukum tata negara, Wali Kota Batam ex-Officio Kepala BP Batam harus patuh kepada Dewan Kawasan (DK).
• LOKER BATAM HARI INI - Dibutuhkan Koki Hingga Sopir, Cek Persyaratan Lainnya
• Mengapa Bea cukai Menahan Barang-barang Jastip? Ternyata Ini alasannya
“Walikota dalam menjalankan ex-Officio bertanggungjawab kepada DK, sementara DK bertanggungjawab kepada Presiden. Nah, kalau hemat kami sebenarnya, jabatan ex-Officio masih di bawah kendali pusat. Jadi terbatas. Kenapa tidak dikasih keleluasaan kepada jabatan ex-Officio itu? Mari kita sama-sama melihat,” tambahnya.
Dapat Dilakukan Judical Review
Kadin Kepri dan Batam menggelar rapat pleno di gedung Graha Kadin Batam, Jumat (27/9/2019)
Ampuan Situmeang mengatakan, jika dikemudian hari ternyata ada kekeliruan PP Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua tersebut, terbuka luas untuk dilakukan judical review ke Mahkamah Agung RI.
“Semua bisa melakukannya. Tentu ada prosedur dan tatanan yang baku soal judical review. Nah, sekarang kita tidak bisa berandai-andai. Dalam menjalankan fungsi pemerintahan itu, tidak boleh asal berteori. Tentu ada mekanisme,” kata Ampuan.
Setidaknya, dalam melakukan judical review atau uji materi ke Mahkamah Agung dibutuhkan dua landasan. Landasan pertama harus ada legal standing. Dan kedua harus ada kerugian dalam suatu peraturan yang diuji. “Jika tidak memenuhi yang dua ini, bisa mentah nanti,” ujarnya.
Kadin Batam berharap, dengan jabatan HM Rudi menjalankan dua kapal satu nakhoda bisa berdampak positif bagi semua. Baik kepada masyarakat maupun kepada dunia usaha.(Tribunbatam.id/leo Halawa)
