Tidak Hanya Imam Nahrawi, Deretan Artis, Politisi dan Pejabat Ini Juga Ditahan KPK di Jumat Keramat
Setelah tertangkapnya Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), istilah Jumat keramat kembali mencuat.
Tidak Hanya Imam Nahrawi, Deretan Artis, Politisi & Pejabat Ini Juga Ditahan KPK di Jumat Keramat
TRIBUNBATAM.id- Istilah Jumat Keramat cukup familiar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut menyusul dari beberapa kasus penangkapan terduga kasus korupsi yang dilakukan KPK di hari Jumat.
Setelah tertangkapnya Imam Nahrawi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), istilah Jumat keramat kembali mencuat.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi ditangkap sejak Jumat (27/9/2019) untuk 20 hari ke depan.
Imam Nahrawi ditahan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.
Selain Idrus Marham dan Imam Nahrawi, terdapat artis yang terjun di dunia politik, ketua umum partai hingga pejabat yang ditahan di Jumat Keramat.
Siapa saja mereka?
Angelina Sondakh
Mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Agustus 2013 lalu.
Diberitakan Kompas.com (27/4/2017), KPK menahan Angelina Sondakh yang saat itu menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Jumat, 27 April 2012.
Saat itu, Angelina sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dalam kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga serta di Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2010/2011.
Juru Bicara KPK saat itu, Johan Budi dalam konferensi pers menyatakan, KPK menemukan aliran dana yang diterima Angelina Sondakh dalam sejumlah proyek di beberapa universitas di Kemendiknas (Kementrian Pendidikan Nasional) atau sekarang Kemendikbud.
Pemberitaan Kompas.com (30/12/2015), pada pengadilan tingkat pertama, Angelina terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Angelina dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dengan denda Rp 250 juta berdasarkan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.