Pengakuan Oknum Dokter Cabul di Tanjungpinang, Baru Sekali Lecehkan Korban

Kasus asusila yang dilakukan oknum dokter di Tanjungpinang masih terus berlanjut. Polisi sudah terima berkas SPDP dari Kejaksaan

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/WAHIB WAFA
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali 

Polisi Sudah Kirim SPDP Kasus Oknum Dokter Cabul 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINAN - Tidak butuh waktu lama petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kasus asusila yang dilakukan oleh seorang dokter magang di Tanjungpinang.

Sejauh ini, berkas kasus tersebut sudah diserahka ke kejaksaan dan polisi sudah menerima SPDP kasus tersebut.

Satreskrim Polres Tanjungpinang telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri atas kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh Dokter magang (FA).

Oknum Dokter Terjerat Kasus Pencabulan Bocah, Begini Reaksi Kepala Dinkes Kepri

Detik-detik Oknum Dokter Lakukan Pencabulan di Tanjungpinang, Pelaku Kunci Korban di Kamar Kos

Hal tersebut disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie.

"Sudah kita kirim sejak 26 September 2019  lalu. Artinya proses terus berjalan," katanya, Minggu (29/09/2019).

Dari hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku memang hanya baru satu kali melakukan tindak pencabulan tersebut.

Pelaku pun akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak, hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Disinggung status dokter magang pelaku. Efendri menegaskan, tidak ada toleransi kepada setiap pelaku pencabulan, meskipun pelaku seorang Dokter ataupun permintaan keluarga.

"Penyidikan tidak tetap berlanjut. Apapun statusnya saat ini proses hukum tetap berjalan," tegasnya.

Sebelumnya di beritakan, Pelaku pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur diamankan pada, Minggu (22/9/2019) lalu.

Pelaku berhasil diamankan atas pancingan keluarga korban, yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sampai saat ini, Komite Internsip Dokter Indonesia (KIDI) terus memantau perkembangan kasus oknum dokter yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis anak dibawah umur.

Humas RSUP Kepri di Tanjungpinang Santi mengatakan, baik rumah sakit, Dinkes Kepri, dan KIDI juga masuh menunggu proses hukum dari pihak kepolisian.

Kapal Pertamina Kencing 14 Ton Minyak, Disergap Bakamla di Perairan Batam

Kesaksian Remaja 16 Tahun di Sukabumi saat Pertama Kali Berhubungan Intim dengan Ibu Kandung

"Jadi rumah sakit sedang dalam proses koordinasi dengan Dinkes Kepri, dan KIDI," ujarnya, Kamis (26/09/2019) beberapa hari lalu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved