Karimun Terkini

Karantina Karimun Musnahkan Barang Impor Ilegal, 390 Kilogram Bawang Merah India Dibakar

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incenerator di Instalasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun

Tribunbatam.id/Elhadif Putra
Para tamu undangan memperlihatkan baramg impor ilegal yang akan dimusnahkan. 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun memusnahkan sejumlah barang impor ilegal, Selasa (1/9/2019).

Adapun barang yang dimusnahkan adalah Organisme Pengganggu Tumbuhan/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT/OPTK) serta Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HM HPHK).

Jelang Pilkada Kabupaten Karimun, PKS Siapkan Tiga Nama Maju Jadi Bakal Calon Bupati

Jelang Liga 3 Regional Sumatera, 757 Kepri Jaya FC Pusatkan Latihan di Jawa

Great Sale Grand Mall Batam Diresmikan, Ardiwinata : Ini Upaya Meningkatkan Kunjungan Wisatawan

Untuk OPT/OPTK yang dimusnahkan berupa 390 kilogram bawang merah india. Komoditi ini disita di pelabuhan rakyat Kolong, Kelurahan Sei Lakam, Kecamatan Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Sementara untuk HM HPHK berupa daging hewan, daging hewan dan jeroan untuk dikonsumsi dengan total 356,6 kilogram. Komoditi ini ditemukan di Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun dan pelantar gudang ikan di Jalan Nusantara.

Kemudian petugas juga memusnahkan sosis sapi, nuget sapi dan daging burger sapi sebanyak 1.833,6 kilogram. Komoditi ini juga ditemukan di pelantar gudang ikan di Jalan Nusantara.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di incenerator di Instalasi Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, jalan Kapling No 75, Kecamatan Tebing.

"Asalnya dari malaysia. Untuk nilai sekitar Rp 40 juta," kata Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjungbalai Karimun, Priyadi usai pemusnahan.

Priyadi menyebutkan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi bersama dengan aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun.

"Tidak ada sertifikat dari negara asal. Jadi dikhawatirkan membawa penyakit," ujar Priyadi.

Namun Priyadi menyebutkan tidak ada tersangka dalam kasus ini. Pihaknya hanya melakukan pembinaan terhadap orang-orang yang mengangkut barang impor ilegal tersebut.

"Pemilik (barang) di malaysia. Penindakan kita persuasif dan tindakan hukum merupakan upaya terakhir," jelasnya.

Turut hadir dalam pemusnahan Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun, kepolisian, bea dan cukai, kejaksaan, pengadilan, TNI AL dan TNI AD. (ayf)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved