KPK Panggil 6 Saksi Baru Terkait Kasus Reklamasi yang Menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 6 orang saksi baru untuk perkara suap penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah

Editor: Eko Setiawan
Irwan Rismawan/Tribunnews.com
Gubernur Kepri Nurdin Basirun tiba di KPK, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil 6 orang saksi baru untuk perkara suap penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri, Selasa (1/10/2019).

Pemanggilan ini masih berkaitan erat dengan pengembangan kasus yang ikut menjerat Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun beberapa waktu lalu.

Salah satu dari keenam saksi terdapat nama Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Buralimar.

Polairud Polda Kepri Periksa 4 ABK Kapal yang Diduga Lakukan Kencing Minyak di Laut

Polisi Tembak Kedua Kaki Jambret Sadis di Batam, Korban Jambret Masih Terkapar di Rumah Sakit

Saat dihubungi, Selasa (1/10/2019) malam, Buralimar irit bicara.

Dia tak ingin berkomentar banyak, dan mengaku hanya mengikuti prosedur pemanggilan yang dilakukan KPK.

"Tanya sama Mas Febri (Jubir KPK) saja. Yang jelas, insyaallah saya tetap mengikuti alur," katanya via telepon.

Bahkan, dia pun mengakui berangkat menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta sejak tadi pagi.

Karantina Karimun Musnahkan Barang Impor Ilegal, 390 Kilogram Bawang Merah India Dibakar

Batam Great Sale 2019, Sebanyak 218 Tenan Lokal Dan Nasional Turut Ambil Bagian

"Sekarang juga masih di Jakarta. Besok pagi ada agenda dari Kemenpar," sambungnya.

Buralimar pun tak ingin mengomentari saat Tribun mencoba menanyakan materi pemeriksaan hari ini.

"Kita tak bisa komentar banyak, biarlah KPK saja. Saya juga tak tahu berapa orang yang hadir," pungkasnya dengan kata-kata yang tak terlalu jelas.(tribunbatam.id/dipanusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved