Tsamara Amany Ngaku Diserang, Pendukung Jokowi Jelaskan soal Suami Perkosa Istri
Politisi PSI Tsmara Amany mendapatkan serangan personal gara-gara mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Penulis: Agus Tri Harsanto | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id - Politisi PSI Tsmara Amany mendapatkan serangan personal gara-gara mendukung pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Namun Tsmara Amany termasuk politisi pendukung Jokowi di Pilpres 2019 menolak RKUHP.
Tsamara Amany mengaku mendapatkan serangan personal gara-gara twett mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga.
Sejak tweet itu, akun Tsmara Amany dibanjiri beragam komentar.
Ada yang mendukung bahkan tidak sedikit pula yang menghujatnya.
Di akun instagramnya, Selasa (1/10/2019), Tsamara Amany mengaku mendapatkan serangan personal.
Namun ia tidak mempedulikannya.
"Sejak tweet saya dua hari lalu mengenai pemerkosaan dalam rumah tangga (marital rape), banyak reply yang tak beradab dan begitu kasar. Banyak netizen yang mungkin shock dan tak habis pikir dengan reply itu. •
Saya pribadi sudah kenyang dengan serangan personal & cenderung tidak peduli. Yang menyeramkan adalah kenyataan bahwa banyak orang yang tidak memahami definisi perkosaan dan menganggap perkosaan dalam rumah tangga itu tidak ada atau menganggap itu sebagai sesuatu yahg baik-baik saja. •
Padahal, banyak sekali perempuan yang sedang hamil, baru melahirkan, atau sedang haid yang menjadi korban pemaksaan seperti ini. Bahkan ada yang akhirnya meninggal dunia. Mereka abai & cenderung tak mau mendengar kisah para korban. •
Itulah kenapa kita harus mendukung disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Dibanding kaget terhadap serangan personal kepada saya, lebih baik kita kaget terhadap fakta bahwa DPR periode 2014-2019 gagal mengesahkan RUU-PKS untuk melindungi korban kekerasan seksual. •
Ini harus menjadi salah satu fokus utama kita. Selamat dilantik Bapak/Ibu anggota DPR RI periode 2019-2024, kami akan kawal!," tulisnya.
DPR Tunda RKUHP dan 4 RUU lainnya
DPR sepakat menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RKUHP).
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2019).
Awalnya Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa sebelum Rapat Paripurna, pimpinan DPR menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) bersama pimpinan fraksi dan komisi.