Warga AS Bocorkan Data 14.200 Orang Positif HIV di Singapura, Dijerat Hukuman 2 Tahun Penjara

Seorang warge negara Amerika Serikat (AS) dijerat hukuman dua tahun penjara karena telah menyebarkan data ribuan orang yang postif HIV di Singapura.

apa.org
Ilustrasi peduli HIV. 

TRIBUNBATAM.id - Terbukti bersalah bocorkan data rahasia tentang ribuan orang positif HIV di Singapura, seorang warga negara Amerika Serikat (AS) dijerat hukuman penjara selama dua tahun.

Warga AS yang bernama Mikhy Farrera Brochez telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan Kentucky di AS karena memeras pemerintah Singapura dengan mengancam akan menggunakan data HIV ini.

Data orang-orang positif HIV di Singapura yang tersebar tersebut berhasil pria berumur 34 tahun ini dapatkan dari pasangannya.

Kembangkan Resorts World Sentosa, Patung Merlion Terbesar di Singapura Akan Dibongkar

Pasangannya berprofesi sebagai seorang dokter senior di Singapura, yang juga telah membantuya menyembunyikan status positif HIV dirinya demi dapat mencari pekerjaan di negara itu.

Brochez telah membocorkan data nama dan alamat dari sekitar 14.200 orang yang didiagnosis dengan virus yang menyebabkan AIDS itu, secara online.

Banyak dari data yang dibocorkan tersebut adalah milik orang-orang dan turis asing yang menjalani pemeriksaan di Singapura.

Data informasi rahasia yang dibocorkan Brochez, terdapat informasi milik lebih dari 50 warga negara Amerika Serikat.

Kebocoran data rahasia itu tak pelak memicu kecemasan di antara mereka yang hidup dengan HIV, yang telah lama mengalami diskriminasi dan stigma buruk dari masyarakat Singapura yang konseratif.

Brochez dijatuhi hukuman penjara selama 24 bulan di penjara federal dalam sidang pada Jumat (27/9/2019), menurut kantor kejaksaan AS di Kentucky.

"Tindakan terdakwa sangat serius dan berdampak signifikan, serta mempengaruhi ribuan orang di seluruh dunia," kata Jaksa AS, Robert M Duncan Jr.

Brochez juga akan ditempatkan di bawah pengawasan selama tiga tahun setelah pembebasannya.

Dilaporkan bahwa Brochez juga telah menjalani hukuman penjara di Singapura pada 2016 karena berbohong tentang status HIV yang diidapnya.

Selain itu, dia juga dihukum atas perbuatan pelanggaran narkoba dan penipuan, demikian dilansir AFP.

Brochez kemudian dideportasi pada 2018, sebelum kemudian muncul berita tentang kebocoran data yang mendorong penangkapan terhadap dirinya di AS.

Kesaksian awal menunjukkan bahwa Brochez telah mengirimkan data tersebut melalui email kepada ibunya di Kentucky, yang baru diambilnya setelah kembali ke AS.

Di Singapura dulunya, orang asing dengan HIV tidak diizinkan untuk menjejakkan kaki ke Singapura.

Namun pada 2015, pihak berwenang mulai mengizinkan orang asing dengan HIV untuk melakukan kunjungan singkat.

Sedangkan untuk mereka yang ingin bekerja di Singapura tetap harus terbebas dari HIV.

Kebocoran data adalah pelanggaran besar kedua terhadap informasi rahasia yang diungkapkan dalam beberapa bulan, setelah catatan kesehatan sekitar 1,5 juta warga Singapura dicuri oleh peretas tahun lalu.

Panduan Wisata Naik Transportasi Umum di Singapura yang Cepat dan Murah

Patung Merlion Tertinggi di Singapura Akan Dibongkar, Ini 6 Fakta Menakjubkannya

Bubble Tea Factory Pertama di Singapura Akan Segera Dibuka, Ini Harga Tiket Masuknya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocorkan Data Ribuan Orang Positif HIV di Singapura, Warga AS Dihukum 2 Tahun Penjara".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved