KPU Bintan Terima Anggaran Pilkada Rp 12,7 Miliar Dari Pemkab, Banyak Kegiatan yang Dipangkas

Anggota KPU Bintan, Syamsul menyampaikan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Ketua KPU Bintan Ervina Sari meneken NPHD disaksikan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo, Sekdakab Bintan Adi Prihantara serta Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata di Kantor Bupati Bintan, Selasa (1/10/2019) kemarin 

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Ketua KPU Bintan Ervina Sari meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam disaksikan Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo di Kantor Bupati Bintan, Selasa (01/10) kemarin.

Maka dari itu, anggaran untuk pelaksanaan Pilkada Bintan 2020 yang diterima KPU sebesar Rp 12.750.000.000 telah sah.

Ervina menuturkan, anggaran yang diterima lembaganya akan digunakan untuk semua keperluan pelaksanaan Pilkada.

Polwan Cantik Bagikan Air Mineral Saat Aksi Demo Pekerja, Polres Karimun Terjunkan 230 Personel

Film Joker Sudah Tayang, Simak 4 Fakta Menarik Film yang Sudah Memenangkan Penghargaan Bergengsi Ini

Kecelakaan Lalu Lintas di Sei Lakam Karimun, Sudirman Luka di Bagian Kepala Lawannya di Kaki

Namun, untuk honor lembaga add hoc seperti anggota PPK, PPS serta KPPS sebagian besar dibiayai KPU Provinsi Kepri.

"Tahun ini (APBD-P 2019) kita dialokasikan Rp 500 juta, itu sudah termasuk yang Rp 12,7 itu. Karena tahun ini kan sisa dua bulan lagi, entar ada sosialisasi mengenai pilkada saja, tahapan banyak di tahun depan,"terangnya,Rabu (02/10/2019).

Ervina juga menuturkan, bahwa meski kebagian Rp 12,7 miliar lebih, KPU tetap berupaya agar pelaksanaan Pilkada Bintan berjalan.

Karena beberapa agenda kegiatan sudah banyak yang 'dipangkas' agar lebih efisien.

Salah satunya yaitu kegiatan sosialisasi hanya dilaksanakan 5 kali, sementara estimasi awal pelaksanaannya sebanyak 8 kali.

"Seperti debat paslon, kita mengajukan awalnya sebanyak 3 kali. Tapi sekarang kita ajukan hanya 1 kali debat saja,"terangnya.

Disamping itu, Anggota KPU Bintan, Syamsul menyampaikan, biaya yang diterima KPU diasumsikan untuk 4 pasangan calon (paslon) termasuk dari independen.

Namun saat ini belum ada calon independen yang berkonsultasi mengenai persyaratan calon perseorangan.

"Belum ada yang berkonsultasi sampai saat ini mengenai persyaratan calon perseorangan,"tuturnya.

Syamsul menuturkan, pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai Desember 2019 hingga Maret 2020.

Adapun syarat dukungan untuk calon perseorangan 10 persen dari jumlah DPT (pemilu 2019), itu sekitar 10 ribuan.

"Nah nanti syarat dukungannya akan kita verifikasi juga pada tahapannya,"ujarnya.

Sementara itu, khusus untuk calon yang diusung partai politik, pendaftaran baru akan dibuka Juni 2020 mendatang.

Hanya parpol yang memiliki cukup kursi di DPRD Bintan yang bisa mengusung calon.

"Syaratnya 20 persen dari jumlah kursi dan 25 persen dari suara sah partai pada pemilu 2019,"pungkasnya.(als)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved