Bisakah Jokowi Dilengserkan karena Terbitkan Perppu KPK? Pengamat: Gertakan Surya Paloh Saja
Mungkinkah Presiden Jokowi bisa dilengserkan bila keluarkan Perppu KPK seperti diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh?
TRIBUNBARTAM.id - Mungkinkah Presiden Jokowi bisa dilengserkan bila keluarkan Perppu KPK seperti diungkapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh?
Jokowi berencana keluarkan Perppu KPK karena muncul reaksi mengenai revisi UU KPK.
Ketum Partai Nasdem Surya Paloh memandang Presiden Joko Widodo bisa di-impeach atau dilengserkan apabila menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.
Menurut Surya, Presiden bisa menyalahi aturan jika menerbitkan Perppu karena UU KPK saat ini tengah diuji materi di Mahkamah Konsitusi.
"Masyarakat dan mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir. Salah-salah, Presiden bisa di-impeach karena itu," ujar Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Oleh karena itu, Surya menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.
Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Presiden Jokowi dan pimpinan parpol pendukung diam-diam bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9/2019) malam.
"Jadi yang jelas, Presiden bersama seluruh partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan Perppu," kata Surya.
Lantas, benarkah Presiden bisa dilengserkan hanya karena menerbitkan Perppu KPK?
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, pernyataan Surya hanya gertakan semata yang tidak memiliki landasan hukum.
"Perppu itu konstitusional berdasarkan pasal 22 UUD 1945 dan mengeluarkan Perppu bukan alasan impeachment presiden," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (3/10/2019).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari dalam acara diskusi bertajuk Mencari Hakim Pelindung Hak Konstitusi, di Tjikini Lima, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)
Feri mengatakan, aturan pemakzulan Presiden juga sudah diatur secara jelas dalam pasal 7A UUD 1945.
Aturan itu menyebut Presiden dapat diberhentikan oleh MPR apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.