Janda Muda Dibunuh dan Dibakar Usai Disekap di kamar, Pelaku 4 Pria, Berakhir Tragis Dihukum Mati

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya menemukan fakta bahwa korban Inah Antimurti diperkosa sebelum akhirnya dibunuh.

Facebook/IST
Ina Antimurti, janda muda cantik diperkosa dan dibakar di Muaraenim, Sumsel 

Janda Muda Dibunuh dan Dibakar Usai Disekap di kamar, Pelaku 4 Pria, Berakhir Tragis Dihukum Mati

TRIBUNBATAM.id - Kasus pembunuhan wanita berusia 20 tahun dengan cara dibakar menggemparkan warga.

Sebelum dibunuh, perempuan itu diperkosa lalu dibunuh dengan cara dibakar. Belakangan terungkap pelaku pembunuhan ada empat orang.

Janda muda bernama Inah Antimurti ditemukan tewas mengenaskan dengan tubuh terbakar di atas kasur.

Peristiwa menggemparkan tersebut terjadi pada 20 Januari 2019.

Warga Desa Sungai Rambutan SP II Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir (OI) digemparkan penemuan mayat wanita.

Mayat berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam posisi hangus terbakar di semak Desa Sungai Rambutan.

Tak lama setelah penemuan mayat itu polisi menangkap 4 pelaku.

Sementara 1 pelaku yang merupakan otak pembunuhan menyerahkan diri ke polisi.

Setelah 10 bulan berlalu akhirnya Majelis hakim memvonis mati Asri Marlin pembunuh Inah Antimurti yang diperkosa sebelum dibakar oleh terdakwa.

 

Ramalan Zodiak Cinta Besok Jumat 4 Oktober 2019, Leo Si Doi Kecewa, Pisces Marah dan Kecewa

Disebut Simpanan Om-om Karena Punya Duit di ATM Rp 3 Miliar, Begini Jawaban Barbie Kumalasari

Ini Kabar Fahri Hamzah Pasca Lengser Dari Wakil Ketua DPR. Apa maksud Dari Arah Baru 2019?

Majelis hakim PN Muaraenim juga menjatuhkan vonis kepada dua pelaku lainnya Abdul Malik Bin Muslim dan terdakwa Ferianto Bin Zulkifli dengan pidana penjara 20 tahun.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muaraenim, Rabu, (2/9/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Haryanto Das'at,  Hartati dan Dedek Agung.

Jalannya sidang tersebut mendapat pengawalan ketat dari jajaran kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan karena adanya reaksi dari keluarga korban.

Petugaspun disiagakan untuk mengawal proses jalannya sidang agar berlansung aman, tertib dan lancar, setiap pengunjung yang masuk dan akan menyaksikan jalannya sidang tersebut diperiksa satu persatu di pintu masuk.

Sidang Putusan terhadap terdakwa dibuka dan terbuka untuk umum di mulai pukul 10.50. Wib dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Asri Marlin Bin Roziq.

Sekitar 80 orang keluarga korban beramai-ramai mendatangi Pengadilan Negeri Muaraenim dan melakukan aksi di halaman kantor PN, untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya dalam mengadili para terdakwa yang telah menghabisi nyawa Ina dengan cara yang tragis.

Berdasarkan hasil sidang, terdakwa Asri Marlin Bin Roziq dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tersebut dan divonis berupa hukuman mati.

Sementara untuk dua rekannya yang lain yang ikut terlibat yakni Abdul Malik Bin Muslim dan Ferianto Bin Zulkifli divonis dengan hukuman yang sama yakni 20 tahun penjara.

Keluarga korban setelah mendengarkan keputusan hakimpun tampak merasa puas dan menerima hasil keputusan tersebut dan kemudian membubarkan diri.

"Kami puas dengan hasil keputusan hakim, nyawa ya harus dibalas nyama, hukuman mati adalah hukuman yang paling tepat untuk pelaku, kalau keinginan kami tiga-tiganya kalau bisa di hukum mati semua,"

"karena merekalah kami kehilangan Ina untuk selama-lamanya, tapi walau demikian kami menerima keputusan hakim ini," kata salah seorang keluarga korban yang enggan menyebutkan namanya.

Pengakuan Pelaku Membunuh

Sebelumnya, diduga motif pembunuhan Inah Antimurti, janda 20 tahun asal Gelumbang, Muaraenim beberapa waktu lalu, kini terus diselidiki Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel.

Kelima pelaku pembunuhan Inah kini tengah diamankan.

Otak pelaku pembunuhan yang sempat buron, Asri Marli menyerahkan diri ke mapolda Sumsel pada Jumat (25/1/2019) malam.

Asri yang membunuh Inah karena diduga sakit hati piutangnya tak diselesaikan Inah.

Menurut Asri, Inah menjadi pelanggan sabu yang ia jual sejak enam bulan lalu.

“Sejak sekitar 6 bulan lalu dia (Inah) beli sabu sama saya. Biasanya dia (Inah) beli sabu seminggu sekali, beli yang 80 gram harganya Rp 1,1 juta,” beber Asri usai rekonstruksi pembunuhan Inah di halaman kantor Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (28/1/2019).

Namun Asri mengaku lupa jumlah utang Inah pada dirinya. Ia mengaku sangat menyesal telah membunuh Inah.

“Aku minta maaf yang sebesar-besarnya karena telah membunuh Inah,” ucap Asri.

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Yustan Alviani memastikan, korban dan kelima pelaku sempat pesta sabu sebelum peristiwa pembunuhan itu.

Namun pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan terkait motif pembunuhan yang diduga karena utang-piutang narkoba jenis sabu antara korban dan tersangka.

Begitu juga dengan dugaan korban pemakai dan pengedar sabu.

“Kita masih dalami itu. Kita belum punya data masalah keterlibatan mereka (korban dan tersangka) di dalam peredaran narkoba."

"Soal utang korban, itu baru sebatas keterangan para tersangka dan kebenarannya masih perlu kita dalamai lagi,” jelas Kombes Yustan.

Keluarga Inah yang sempat dibincangi TribunSumsel.com di kediaman mereka di Desa pedataran, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim beberapa hari lalu mengaku tidak tahu persis aktivitas Inah di luar rumah.

Keluarga juga mengaku tidak mengenal keempat pelaku, apalagi dugaan jual-beli narkoba antara korban dan tersangka.

“Inah tidak pernah cerita soal pergaulannya di luar. Kami juga tidak kenal dengan para pelaku. Baru ketemu setelah peristiwa pembunuhan ini,” kata Burhan, paman Inah.

#Janda Muda Dibunuh dan Dibakar Usai Disekap di kamar, Pelaku 4 Pria, Berakhir Tragis Dihukum Mati#
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Janda Muda Diperkosa dan Tewas Dibakar, Terungkap Pelakunya Berakhir Tragis Dihukum Mati

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved