Anambas Terkini
P2TP2A Anambas Banyak Menemukan Kasus Pelecehan di Pulau, Biasanya Dilakukan Orang Dekat
Tercatat keseluruhan kasus selama 3 tahun terakhir ada 17 kasus KDRT, 8 kasus kenakalan remaja
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Kepulauan Anambas banyak menemukan kasus pelecehan seksual, percobaan pemerkosaan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga pencabulan di Anambas.
Koselor P2TP2A Erdawati menyebutkan tata-rata korban akibat pelecahan seksual tersebut anak dibawah umur.
Erdawati mencatat pada tahun 2017-2019 terdapat 7 kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
Ia juga menyebutkan tahun ini pihaknya telah menangani 3 kasus pelecehan seksual anak dibawah umur.
"Selama saya menangani kasus pelecehan seksual ini, kebanyakan pelakunya itu bukan orang jauh, masih ada hubungan keluarga dengan si korban. Jadinya mereka keberatan dari pihak keluarga karena alasan masih kerabat atau sepupu. Itu yang sering saya temui, makanya harus dari kita yang dorong dan membantu mereka," ujar Erdawati kepada Tribunbatam.id, Kamis (3/10/2019).
Menurut Erdawati, kendala yang masih dialami oleh P2TP2A saat ini belum berjalannya Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang sempat vakum karena masa jabatan yang telah selesai.
"Saat ini KPAD memang masih vakum, dan kita sedang bentuk ulang, dalam waktu dekat KPAD sudah berjalan sebagaimana mestinya," terang Erdawati.
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) tersebut merupakan tim pengawasan secara keseluruhan yang mengawasi kasus perempuan dan anak.
"Mereka bisa langsung turun ke lapangan walaupun hanya mendengarkan isu saja, sedangkan kita tidak bisa langsung turun, kita harus dapat informasi fix dulu baru bisa kita tindaklanjuti," sambung Erdawati.
Kasus pelecehan seksual tersebut banyak yang terjadi di pulau-pulau.
Salah satu kasus yang Erdawati tangani di pulau Bayat, seorang anak dibawah umur mengalami pelecehan seksual oleh kerabat dekat.
Yang mana usia korban dan pelaku terpaut 55 tahun, korban masih berusia 5 tahun dan pelaku 60 tahun.
Mirisnya kasus tersebut menempuh jalan damai.
Diketahui, pelaku memberi sejumlah uang kepada keluarga korban.
Faktor ekonomi selalu menjadi kendala setiap kasus pelecehan seksual.