Baru 2 Hari Dilantik di DPR RI, Jabatan Mulan Jameela Terancam, Mantan Caleg Gerindra Menggugat

Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Sel

Kolase foto Tribunnews/antara
Mulan Jameela dilantik jadi anggota DPR tapi harus bayar gugatan yang diajukan penggantian Calon Anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra, Sigit Ibnugroho Sarasprono dari Dapil Jateng 1 

Baru 2 Hari Dilantik di DPR RI, Jabatan Mulan Jameela Terancam, Mantan Caleg Gerindra Menggugat

TRIBUNBATAM.id - Jabatan didapatkan Mulan Jameela sedang terancam.

Sidang pertama gugatan perdata mantan Caleg Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan Caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Kemudian, Sigit Ibnugroho Sarasprono gugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama 3 minggu.

Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).

"Sidang ini kita tunda selama 3 minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.

Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.

Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.

"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," katanya mengungkapkan. 

Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Sigit Ibnugroho Sarasprono meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.

Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit Ibnugroho Sarasprono gagal melenggang ke Senayan.

Posisinya digantikan Sugiono.

Selain itu, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.

Terakhir, Sigit Ibnugroho Sarasprono juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.

Dul Jaelani Tak Beri Ucapan Selamat

Dul Jaelani di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Dul Jaelani di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019). (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved