Mahasiswa Batam Demo, Pertanyakan Masalah Rangkap Jabatan Walikota Batam, Amsakar Berikan Penjelasan
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi protes Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mebjabat 2 jabatan.
Amsakar Jelaskan Kepada Mahasiswa Rudi Bukan Rangkap Jabatan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menemui sejumlah mahasiswa yang melakukan aksi protes Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mebjabat 2 jabatan.
Ia mengatakan substansi yang diperbincangkan oleh mahasiswa sudah dibedah detail dan mendalam dietiap pembahasan pemerintah pusat.
"Dalam setiap pembahasan itu ada pihak yang berkompeten apakah bertentangan atau tidak bertentangan," ujar Amsakar, Jumat (4/10/2019).
• Harga Mobil MPV Naik Sekitar Rp 5 Jutaan, City Car Naik Rp 4 Jutaan Oktober Ini. Ini Daftarnya
• Disejajarkan dengan Desy Ratnasari, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan
Menurutnya negara tak akan mungkin melahirkan kebijakan yang melanggar aturan yang dibuat oleh negara itu sendiri.
"Tadi saya sampaikan bahwa yang tidak boleh di UU pelayanan publik jika pejabat daerah menjadi bagian misalnya sebagai komisaris atau direktur di perusahaan. Kedua pejabat negara tidak boleh merangkap dalam jabatan negara lainnya. Mulai dari presiden sampai ke wakil wali kota. Inilah yang tak boleh," paparnya.
• Disejajarkan dengan Desy Ratnasari, Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Istri Ahmad Dhani Jadi Sorotan
• Sempat Perbaikan Mesin Rusak, KM Bukit Raya Kembali Layari Perairan Anambas
Ia menegaskan Kepala BP Batam bukan pejabat negara. Oleh sebab itu sebagai sebuah aspirasi pihaknya menerimanya.
"Dia (Rudi) dalam posisi mengamanatkan amanat dari negara," katanya. (tribunbatam.id/Roma Uly Sianturi)