HEADLINE TRIBUN BATAM

Jokowi, Puaskan Parpol atau Mahasiswa? Serba Salah Hadapi Revisi Undang-undang KPK

Presiden Jokowi tak akan mungkin memuaskan semua pihak dalam mengambil keputusan terkait polemik Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi revisi.

wahyu

Setelah aksi unjuk rasa besar-besaran menolak UU KPK hasil revisi dan sejumlah RUU lain digelar mahasiswa di berbagai daerah, Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu.

Niat itu disampaikan Jokowi usai bertemu puluhan tokoh di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).

Namun Ketua Umum Surya Paloh menyebut Presiden Jokowi dan partai politik koalisi pendukungnya sepakat untuk tidak menerbitkan Perppu KPK.

Kesepakatan itu, lanjut Surya, diambil ketika Jokowi dan pimpinan parpol pendukung bertemu di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Senin (30/9) malam.

Sementara itu, Mahasiswa yang bertemu Moeldoko pada Kamis (3/10) kemarin memberi waktu sampai 14 Oktober bagi Jokowi untuk menerbitkan Perppu.

Jika tidak, maka mahasiswa mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar.

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Joko Widodo dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.

"Jadi kita tunggu dulu bagaimana proses di MK melanjutkan gugatan itu. Jadi yang jelas presiden bersama seluruh partai-partai pengusungnya mempunyai satu bahasa yang sama. Untuk sementara enggak ada. Belum terpikirkan mengeluarkan perppu," kata Surya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).

Presiden dan partai pendukung memahami tuntutan masyarakat dan mahasiswa untuk menerbitkan Perppu KPK. Namun, menurut Surya, sebagian dari mereka yang menuntut tak tahu bahwa UU KPK sudah diproses di MK.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya Paloh.

Kendati demikian, Surya mengatakan, meskipun belum akan mengeluarkan perppu, pemerintah dan DPR sudah mengabulkan tuntutan dengan menunda sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang menuai polemik. "Tapi sejumlah produk UU yang tertunda tetap akan ditunda," katanya.

JK Tolak Perpu

Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan kurang setuju jika Jokowi menerbitkan Perppu sebagai langkah mengatasi polemik RUU KPK yang sudah terlanjur disahkan DPR. Menurutnya ada jalan lain yang masih bisa ditempuh oleh Presiden, salah satunya melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ya kan ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK (Mahkamah Konstitusi). Itu jalan yang terbaik karena itu lebih tepat. Kalau Perppu itu masih banyak pro-kontranya,” kata JK.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved