Inilah Alasan Kenapa Baju Berwarna Biru Dilarang untuk Dikenakan Saat Bikin SIM

Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pemohon saat akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Kolase Polri.go.id, WhatsApp via Kompas.com
Tahun 2019, SIM Baru dengan E-Money Bakal Dirilis Polri 

TRIBUNBATAM.id - Ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pemohon saat akan mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi alias SIM.

Selain harus melalui serangkaian tes, pemohon yang ingin membuat baru atau perpanjangan, juga perlu memperhatikan pakaian yang dipakai saat pengambilan foto.

Seperti yang dikatan Kasie SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, kepada Kompas.com. 

Ia menyarakan agar pemohon menghindari pakaian berwarna biru, karena kalau nggak, maka hasil jadi SIM bisa rusak.

"Kita imbau peserta uji SIM untuk tidak menggunakan jilbab atau kemeja maupun baju berwarna biru. Sebab ini akan mengganggu hasil jadi SIM dan data yang tersimpan saat sistem melakukan penyesuaian," ujarnya.

Dijelaskan, hal tersebut dilakukan karena warna obyek dengan background Kepolisian RI adalah sama, yaitu biru. Jadi saat dilakukan adjustment, akan terjadi timpang tindih.

Dihapus Facebook, Kini Group Stories Sedang Diuji Coba di Instagram

Simak Besaran Bunga Deposito Usai BI Pangkas Suku Bunga

 

Sebenarnya pihak Kepolisian telah menyediakan pakaian pengganti di lokasi. Tetapi, pilihannya terbatas dan tidak selalu cocok dengan pemohon. Jadi sebaiknya urusan ini telah disiapkan oleh calon pemegang SIM.

Selain itu, pemohon disarankan untuk menggunakan celana panjang dengan alas kaki formal. "Mengingat ini adalah instansi," ujarnya.

Nah, buat kalian yang belum punya SIM dan mau bikin, diperhatiin yah hal ini. (*)

Sumber: Hai
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved