Kasus Korupsi Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Abu Bakar Disidang, Johanes Kodrat Menghilang
Sejak dipanggil menjadi saksi beberapa waktu lalu, sosok Johanes Kodrat seperti menghilang.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejak dipanggil menjadi saksi beberapa waktu lalu, sosok Johanes Kodrat seperti menghilang.
Walau hanya berstatus sebagai saksi, namun nama Johanes Kodrat sendiri beberapa kali muncul dalam surat dakwaan terhadap terdakwa kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kota Batam, Abu Bakar.
Tercatat, dalam peristiwa yang juga menjadikan tiga orang pejabat daerah di Provinsi Kepri ini menjadi tersangka, nama Johanes Kodrat merupakan fasilitator perkenalan antara Abu Bakar dan Kock Meng.
Selain itu, terungkap pula sosok Johanes Kodrat merupakan 'tangan kanan' Kock Meng.
• Gerai Buccheri Beri Potongan Harga hingga 70 Persen, Cuma di Bulan Oktober Saja
• Belum Banyak yang tahu, Ini Perbedaan Subwoofer Aktif dan Pasif
Bahkan, Johanes Kodrat adalah orang yang menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta milik Kock Meng kepada Abu Bakar dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu.
Uang itu diberikan Kock Meng kepada Abu Bakar melalui perantara Johanes Kodrat yang tujuannya adalah untuk biaya pengurusan nota dinas penerbitan draf surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam.
Izin ini nantinya ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan pengelolaan restoran serta penginapan di pesisir Tanjung Piayu.
"Dia itu dulu sering mancing di tempat kami (Pulau Panjang)," kata Suriana, istri Abu Bakar, Senin (7/10/2019), menjelaskan kedekatan antara Johanes Kodrat dan suaminya.
Namun, sejak kasus ini mulai memasuki tahap pengembangan, Suriana menyebut Johanes Kodrat mulai tak pernah muncul ke tempatnya.
"Sudah tak pernah nampak lagi," sambungnya.
• Plt Gubernur Kepri Ajak Rang Solok Dukung Pariwisata Kepri, Walikota Solok Ikut Hadir
• Danlanal Tarempa Bersama Warga Pesisir Tanam 5.000 Bibit Mangrove di Sepanjang Pantai Desa Temburun
Suriana pun menyebut kedekatan antara suaminya dan Johanes Kodrat terjadi akibat suaminya sering sekali membawa tamu untuk pergi memancing.
Namun dia tak pernah tahu jika suaminya terlibat perihal kasus suap izin reklamasi ini.
"Saya bahkan tak pernah nanya kalau abang mau keluar," kata Suriana lagi.
Dari informasi yang Tribun Batam himpun, baik Abu Bakar, Johanes Kodrat, dan Kock Meng nantinya akan mendirikan sebuah perusahaan bernama PT. Kelong Abadi Sejahtera.
Selain mengurus izin reklamasi di Tanjung Piayu, dalam surat dakwaan yang diberikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, Abu Bakar juga mengajukan izin serupa dengan nomor : 018/Perlam/BTM/2018 untuk lokasi di perairan Kelurahan Sijantung Jembatan V Barelang, Kota Batam, dengan lahan seluas 20.000 meter persegi.
Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memastik status Johanes Kodrat hingga saat ini hanyalah sebagai saksi. (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12072019_abu-bakar.jpg)