BATAM TERKINI

Berstatus Tersangka, Pembunuh Bocah Umur 2,5 Tahun di Batam Masih Dirawat di Rumah Sakit

Dodi Simamora (27) pelaku penikaman bocah umur 2,5 tahun yang tak lain keponakan sendiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Dodi Pace Simamora (27) diamankan warga setelah mencoba bunuh diri dengan menggunakan pisau yang sama setelah menusuk ponakannya sebanyak tiga kali. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dodi Simamora (27) pelaku penikaman bocah umur 2,5 tahun yang tak lain keponakan sendiri, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polsek Nongsa Batam.

Kapolsek Nongsa Kompol Albert Perwira Sihite mengatakan, penetapan status Dodi sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).

"Mengacu ke undang-undang yang berlaku, bahwa penikaman itu sudah menghilangkan nyawa seseorang. Walaupun keluarga korban tidak membuat laporan, dari pihak kepolisian akan tetap melanjutkan prosesnya untuk diperiksa,” ujar Albert Selasa (8/10/2019)

Dikatakan, saat ditanyakan tentang laporan polisinya, keluarga korban menjawab terserah pihak kepolisian.

"Keluarga korban menjawab terserah pihak kepolisian," ucap Albert.

Lebih jauh, pihaknya telah berkoordinasi dengan psikolog di Tanjungpinang guna memeriksa masalah kejiwaan tersangka.

Update Kasus Paman Tikam Keponakan hingga Tewas, Dipicu Masalah Sepeda Motor dan Begini Kronologi

"Namun, untuk pelaku saat ini belum bisa diperiksa karena masih menjalani perawatan intensif di RS Soedarsono Darmosoewito," jelasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif pelaku, akan tetapi statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk motifnya masih didalami, cuma sudah kita tetapkan menjadi tersangka," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang Balita, SE jenis kelamin perempuan terpaksa mendapatkan perawatan intensif d ibagian perut akibat luka tusukan oleh Dodi Simamora (27) di Kampung Ubi, Teluk Bakau, Kecamatan Nongsa, Batam, Jum'at (4/10/2019) sekitar pukul 09.00 WIB pagi. (tribunbatam.id/leo halawa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved