Polisi Sampai Takjub Temukan Pengendara dengan Plat Nomor Tercantik di Dunia, Ada Kisah Dibaliknya
Nah, akhirnya Sulton menceritakan kisah di balik plat nomornya yang bagus itu. Ini Kisahnya
Polisi Sampai Takjub Temukan Pengendara dengan Plat Nomor Tercantik di Dunia, Ada Kisah Dibaliknya
TRIBUNBATAM.id - Razia lalu lintas sering dilakukan oleh pihak Polantas guna menertibkan para pengendara kendaraan.
Terkadang masih banyak dijumpai pengendara yang tak bisa mematuhi aturan lalu lintas.
Sehingga pihak yang bertugas pun harus memberinya tilang.
Terkadang pada saat proses penilangan, ada ada saja hal yang terjadi bahkan terkadang unik.
Seperti yang terjadi pada pemuda asal Purwodadi bernama Sulton Hendaka (18) ditilang.
Padahal dia membawa surat-surat berkendara Sulton ini lengkap.
Kejadian ini terjadi di Jalan Pandanaran Semarang, Senin (6/11/17) sekitar 09.20 Wib.
Dilansir Gridhot.ID (Tribun Batam Group), Ternyata Sulton ditilang karena plat nomor.
• Saat Kena Razia Lalu Lintas Jangan Panik! Simak Jenis Pelanggaran, Sanksi dan Prosedurnya Disini
• Jadi Negara Terendah di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Tempat Wisata Populer Maldives
• Intip 5 Rahasia Unik Sifat Orang-orang yang Lahir Bulan Oktober, Karakter Kuat,Setia dan Cinta Damai
Bagaimana tidak?
Pasalnya, plat nomor Sulton ini sangat cantik.
Terpampang nomor polisinya yaitu K 0000 RNG.
Bahkan, polisi pun takjub melihat nomor polisi yang dipakai Sulton.
"Wah ini nomor polisinya paling bagus yang pernah saya lihat" kata petugas dilansir dari Tribun Jateng.
Pasalnya nomor polisi tak bisa diberikan begitu saja.
Gridhot.ID melansir dari wikipedia nomor polisi ini diberikan dengan sesuai urutan pendaftaran kendaraan bermotor.
Maka dari itu polisi tersebut terkagum melihat ada plat nomor yang angkanya 0000.
Nah, akhirnya Sulton menceritakan kisah di balik plat nomornya yang bagus itu.
Dia mengaku plat nomor yang terpajang di kendaraannya itu bukan yang asli.
Dia memang sengaja membuat plat nomor paling cantik itu.
Alasannya karena plat nomor yang asli belum jadi.
Sulton mengaku hanya iseng belaka saat membuat nomor polisi seperti itu. (Grid.id)
Ingin Plat Nomor Cantik, Catet Yaa
TRIBUNBATAM.id - Seperti yang kita tahu, masyarakat pemilik kendaraan bermotor punya kebebasan untuk menggunakan plat nomor cantik, sesuai dengan keinginan.
Namun, untuk mendapatkannya tentu nggak gratis. Ada biaya resmi cukup besar yang harus dikeluarkan dan ada ketentuannya.
Biaya ini telah ditetapkan pemerintah dan Polri, sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).
Berikut daftar tarif resmi jika ingin menggunakan plat nomor cantik:
• Biaya Transfer Antarbank Turun Jadi Rp 3.500, Begini Kata bankir
• Ramai-ramai Hengkang dari China, Perusahaan AS Lirik Indonesia Jadi Salah Satu Pilihan
1. NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
3. NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang 5.000.000.
Ketentuan:
Berdasarkan keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan dijelaskan dalam peraturan tersebut, terdapat enam poin yang mengatur tentang pelat nomor pilihan, dan wajib diketahui oleh seluruh masyarakat.
- NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun.
#Polisi Sampai Takjub Temukan Pengendara dengan Plat Nomor Tercantik di Dunia, Ada Kisah Dibaliknya#