BINTAN TERKINI

Disdukcapil Bintan Dapat 12.800 Blangko dari Pusat, Tapi Baru 5.000 yang Urus Kartu Identitas Anak

Disdukcapil Bintan telah menerima hampir 5.000 permohonan pembuatan kartu identitas anak (KIA). Hingga kini, baru sebagian saja yang sudah dicetak.

Penulis: Alfandi Simamora |
tribunjabar.id/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi - KIA atau Kartu Identitas Anak atau KTP Anak 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bintan mencatat sudah hampir 5.000 permohonan pengajuan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) dari tiap Kecamatan sejak diterapkan dari Bulan April hingga Oktober 2019.

"Sampai sejauh ini sudah sebanyak 5.000 pengajuan pembuatan KIA di Bintan, dan sudah ada yang dicetak," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bintan, Ismail, Rabu (9/10/2019).

Ia juga menyebutkan, untuk meningkatkan antusias masyarakat, khususnya para orangtua dalam pengurusan KIA, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi.

Tidak hanya itu, Disdukcapil Bintan juga melakukan jemput bola ke sejumlah sekolah. Baik itu PAUD dan TK hingga SMP.

"Sebab anak-anak kita ini kan semuanya terbilang ada di sekolah mulai dari PAUD sampai dengan SMA. Jadi sembari menunggu para orangtua ada waktu mengurus KIA, kita sudah berupaya melakukan jemput bola untuk pengambilan berkas di sekolah-sekolah untuk memudahkan masyarakat," tuturnya.

Antusias masyarakat yang ingin mengurus KIA sangat baik dan respon.

 Batam Dapat 50 Ribu Blangko Kartu Identitas Anak

Pasalnya sudah tidak sedikit para orangtua mulai mengurus KIA anaknya di sejumlah kecamatan di Kabupaten.

"Mudah-mudahan seluruh masyarakat yang mempunyai anak dari usia 0-17 bisa segera mengurus KIA di kecamatan masing-masing,"terangnya.

Ismail juga menjelaskan, bahwa KIA merupakan kartu identitas anak usia 0-17 tahun.

Kartu ini memiliki fungsi untuk pengurusan seperti sekolah, tabungan, hingga asuransi dan keperluan kependudukan lainya.

Dimana Pemerintah merencanakan seluruh anak usia 0-17 tahun nantinya bisa memiliki KIA sebagai kartu pengenal.

"Penerapan KIA ini merupakan kebijakan dari Kementerian Pusat,"tuturnya.

Ismail juga menambahkan, agar pengurusan KIA di tengah-tengah masyarakat pihaknya juga sudah menerima 12.800 keping blangko KIA dari Pusat.

Dengan adanya 12.800 keping blangko KIA ini, Disdukcapil Kabupaten Bintan sudah mulai menerapkan pengurusan dan pencetakan KIA di Kabupaten Bintan.

Sedangkan untuk stok blangko KIA sampai sejauh ini masih tersedia.

"Jadi bagi masyarakat Bintan yang ingin mengurus KIA anaknya, silahkan langsung mengurus ke Kantor Camat sesuai dengan tempat tinggalnya masing-masing," pungkasnya. (tribunbatam.id/alfandi simamora)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved