Kasino Apartemen Robinson
Kasino Apartemen Robinson Digerebek, Ada Ruang VIP Taruhan Besar, Siapa Cukong?
Siapa cukong kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara? Polisi kini tengah memburu 7 orang, termasuk cukong.
TRIBUNBATAM.id - Siapa cukong kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara? Polisi kini tengah memburu 7 orang, termasuk cukong.
Ketujuh buron itu merupakan penanggungjawab operasional dan penyandang dana kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara.
Terungkapnya kasino di Apartemen Robinson Jakarta Utara setelah polisi mengerebek praktik ilegal di lantai 29 dan 30.
Kelompok judi RBS29 menyewa lantai 29 dan 30 untuk melakukan kegiatannya di Apartemen Robinson.
Meski baru beroperasi 3 hari, keuntungan judi itu mencapai Rp 700 juta perhari.
"Memang ada satu orang kita temukan meninggal dunia (di lantai dasar apartemen)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019).
Argo menyebut, penjudi itu nekat melompat karena panik ketika polisi mendatangi lokasi.
Namun, Argo tak menjelaskan secara detail terkait identitas dan peran pemain judi tersebut. "Memang ada satu orang, mungkin dia ketakutan atau apa ya, dia lari dari pintu belakang kemudian lompat jatuh ke bawah," kata Argo.
Ada empat jenis permainan judi yang biasa dimainkan di lantai 29, yakni baccarat, paikiu, roullette, dan tashio.
Sementara itu, hanya ada 1 permainan judi di lantai 30, yakni baccarat. Kasino di lantai 30 merupakan area VIP yang hanya bisa diakses oleh orang-orang tertentu dengan nilai taruhan tinggi.
Saat ini, polisi telah menetapkan 91 tersangka terkait kelompok perjudian RBS29 dengan rincian 42 tersangka berperan sebagai penyelenggara kegiatan perjudian dan 49 tersangka lainnya merupakan pemain.
Sementara itu, tujuh orang lainnya termasuk bandar judi masih berstatus buron. Keuntungan yang didapat dalam sehari dari kegiatan judi itu mencapai Rp 700 juta.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai senilai Rp 200 juta, mesin penghitung uang, mesin gesek ATM, kalkulator, nota, buku rekening, dan ratusan telepon genggam.
Para tersangka dijerat Pasal 303 dan atau 303 bis KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Penyandang dana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09102019_kasino-apartemen-robinson.jpg)