KEPRI TERKINI
Abu Bakar Kembali Disidangkan, Bagaimana dengan Nurdin Basirun? Ini Penjelasan KPK
Proses sidang Abu Bakar kembali digelar oleh KPK. Lantas bagaimana dengan sidang Nurdin Basirun? Begini penjelasan Juru Bicara KPK.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan terhadap kasus suap maupun gratifikasi yang menjerat Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun.
Terbaru, Jumat (11/10/2019), KPK turut memanggil 7 orang saksi baru di Polresta Barelang terkait lanjutan pemeriksaan perkara dugaan pemberian hadiah atau janji (gratifikasi) kepada pejabat Pemprov Kepri terkait proyek di Dinas PUPR Kepri tahun 2017-2019.
Sementara itu, untuk kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan jika terdakwa Abu Bakar telah menjalani sidang pemeriksaan saksi, Rabu (9/10/2019) lalu.
Namun, Febri menjelaskan, ada perbedaan waktu antara penanganan perkara kasus suap ini, baik terhadap pemberi (Abu Bakar) dan penerima (Nurdin CS).
• KPK Periksa 7 Pengusaha di Batam, Saksi Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun
• TAK Cuma Reklamasi, KPK Ternyata Jerat Nurdin Basirun dengan Kasus Lain, Apa Itu?
"Kalau pemberi maksimal penahanan 60 hari. Sedangkan penerima 120 hari," jelas Febri, Jumat (11/10/2019) pagi, saat ditanyakan perihal kejelasan waktu sidang terhadap tersangka Nurdin Basirun.
Hal ini menurutnya lagi tentu tak terlepas terhadap aturan yang telah berlaku.
"Makanya kemarin yang disidang pemberi (Abu Bakar) dulu. Namun untuk jadwal sidang lengkapnya nanti ke humas PN saja," kata Febri. (tribunbatam.id/dipanusantara)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12072019_abu-bakar.jpg)