Akibat Ulah Istri di Media Sosial, 3 Personel TNI Ini Kena Sanksi Dicopot dari Jabatan
Akibat ulah istri mereka, 3 personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya. Siapa saja?
Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.
Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.
Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Menkopolhukam Wiranto saat berada di Kampus Universitas Mathlaul Anwar, beberapa jam sebelum peristiwa penusukan di Alun - alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).( (TribunMataram Kolase/ KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN/ ISTIMEWA)
Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hujat Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan
Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.
Tiga anggota TNI harus menerima kenyataan pahit dicopot dari jabatan hingga ditahan karena ulah istrinya yang menghujat Menkopolhukam Wiranto.
Adapun berikut ini fakta terkait pencopotan tiga anggota TNI gara-gara perbuatan para isrinya.
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
