Akibat Ulah Istri di Media Sosial, 3 Personel TNI Ini Kena Sanksi Dicopot dari Jabatan
Akibat ulah istri mereka, 3 personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya. Siapa saja?
TRIBUNBATAM.id - Akibat ulah istri mereka, 3 personel Tentara Nasional Indonesia ( TNI) mendapat saksi hukum dan dicopot dari jabatannya.
Ketiganya diberikan sanksi dan hukuman disiplin karena istri mereka mengunggah konten bernada negatif di media sosial.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum dua personel TNI AD, yakni Kolonel HS dan Sersan Z.
HZ dan S dicopot dari jabatannya ditambah penahanan 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya selaku Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
Sementara, Sersan Z sebelumnya bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda di Bandung, Jawa Barat.
• Fakta-fakta 3 Anggota TNI Dicopot Gara-gara Status Istri yang Nyinyir Terhadap Wiranto di Medsos
• Istri Anggota TNI Nyinyir soal Penyerangan Wiranto, Kenapa Suaminya yang Disanksi? Ini Penjelasannya
Menurut Andika, pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Sementara itu, Peltu YNS, seorang anggota Polisi Militer (POM) Angkatan Udara Lanud Muljono Surabaya, mendapat peringatan keras, dicopot dari jabatannya, dan ditahan.
Penyebabnya, FS, yang merupakan istri Peltu YNS, memposting pesan bernada hujatan di media sosial kepada Menko Polhukam Wiranto.
Melalui situs tni.au.mil.id, TNI Angkatan Udara menjelaskan bahwa TNI wajib netral dalam urusan politik.
Namun, netralitas itu juga berlaku melekat pada keluarga besar tentara (KBT), termasuk istri para personel TNI.
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT) sudah jelas, netral.
Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Menurut penjelasan dalam situs tersebut, keluarga tentara yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Pelaporan polisi
Sementara itu, TNI juga melaporkan para istri perwira dan prajurit TNI tersebut ke polisi.
Masing-masing berinisial IPDL dan LZ.
Adapun, IPDL merupakan istri dari Komandan Distrik Militer Kendari Kolonel HS.
Sementara LZ adalah istri dari Sersan Dua Z.
Selain itu, istri Peltu YNS yaitu FS, dilaporkan ke Polres Sidoarjo.
Ketiganya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketiganya dinilai melanggar pasal penyebaran kebencian dan berita bohong.
Menkopolhukam Wiranto saat berada di Kampus Universitas Mathlaul Anwar, beberapa jam sebelum peristiwa penusukan di Alun - alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis (10/10/2019).( (TribunMataram Kolase/ KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN/ ISTIMEWA)
Fakta Lengkap Pencopotan 3 Prajurit TNI Gegara Istri Hujat Wiranto, Pelanggaran UU & Harus Ditahan
Fakta lengkap pencopotan tiga prajurit TNI karena istri hujat Menkopolhukam Wiranto.
Tiga anggota TNI harus menerima kenyataan pahit dicopot dari jabatan hingga ditahan karena ulah istrinya yang menghujat Menkopolhukam Wiranto.
Adapun berikut ini fakta terkait pencopotan tiga anggota TNI gara-gara perbuatan para isrinya.
Gara-gara istri mengunggah postingan bernada hujatan tentang insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, tiga anggota TNI dicopot dari jabatannya.
Ketiga anggota TNI tersebut adalah Peltu YNS, anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya, Komandan Distrik Militer Kendari, Kolonel HS dan Sersan dua Z.
Sementara itu, ketiga istri anggota tersebut, yaitu FS, IPDL, dan LZ, juga dilaporkan ke kepolisian karena dianggap melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa saat melakukan konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019)(Kompas.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR) ( )
Untuk Kolonel HS dan Serda Z, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menjelaskan, para anggota TNI tersebut mendapatkan sanksi atas ulah istri-istri mereka.
"Proses administrasi (hukuman terhadap HS dan Z) sudah saya tandatangani. Tetapi besok akan dilepaskan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Hasanuddin di Makassar. Karena masuk ke Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," ujar Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.
Seperti diketahui, Kolonel HS dan Sersan Dua Z tak hanya dicopot dari jabatannya, tetapi juga ditambah penahanan selama 14 hari.
Pencopotan jabatan telah sesuai prosedur
Menurut Andika, sanksi pencopotan terhadap kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
Andika lalu menambahkan, unggahan istri Kolonel HS berinisial IPDL, dan Sersan Dua Z berinisial LZ, dinilai tak pantas. Apalagi, keduanya adalah istri dari seorang prajurit TNI.
Selain itu, pihak TNI juga melaporkan para istri prajurit TNI tersebut ke kepolisian terkait pelanggaran UU ITE.
"Dua individu ini kami duga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Andika.
Penjelasan TNI AU
Situs resmi TNI AU di tni.au.mil.id, menjelaskan, postingan FS, istri Peltu YNS, yang berisi doa tak pantas untuk Wiranto, dianggap melanggar peraturan Keluarga Besar Tentara (KBT).
"Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara," demikian situs TNI AU memberikan argumen.
Dalam rilis tersebut juga dijelaskan, KBT yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, TNI AU menganggap postingan FS juga dianggap menyebarkan opini negatif terhadap pemerintah dan simbol negara, dengan cara mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian.
"Akhirnya yang bersangkutan dan suaminya dikenakan sanksi," demikian dalam siaran pers TNI AU. (serambi indonesia)
*Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Istrinya Nyinyir di Medsos, Ini Alasan 3 Perwira TNI Dicopot Dari Jabatannya
