Hasil Visum Ungkap Bidan Berhubungan Badan dengan Dokter, Digerebek Suami yang Juga Polisi
Hasil visum ungkap perselingkuhan istri polisi dengan dokter di Mojokerto, polisi tetapkan dua tersangka.
TRIBUNBATAM.id - Hasil visum ungkap perselingkuhan istri polisi dengan dokter di Mojokerto, polisi tetapkan dua tersangka.
Kisah hubungan gelap antara seroang bidan (MY) dan dokter (AD) kini berujung tindak pidana.
Pasalnya pasangan bukan suami istri ini dituduh atas perilaku perzinahan setelah digerebek di sebuah rumah di Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Selasa (1/10/2019) lalu
Meski sempat mengelak melakukan perzinahan, namun hasil visum keduanya membuktikan jika MY dan AD melakukan hubungan badan.
1. Hasil Visum Ungkap Ada Hubungan Badan

Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Ade Waroka memaparkan perihal hasil visum kedua oknum bersangkutan pada Sabtu (12/10/2019).
Menurut penuturan AKP Ade Waroka, berdasarkan hasil visum ditemukan adanya bekas cairan sperma yang terdapat di swap kemaluan MY.
Informasi dari hasil visum ini lantas membuktikan jika keduanya telah melakukan hubungan badan.
"Hasil visum ini menjadi bukti kedua pelaku telah melakukan hubungan badan," imbuhnya.
Selain itu, lanjut AKP Ade Waroka, beberapa saksi dan 1 saksi ahli dari dokter yang mengeluarkan visum tersebut telah diperiksa oleh pihak kepolisian.
2. Oknum Bidan dan Dokter kini Jadi Tersangka

Kini hunungan gelap dokter dan bidan tersebut harus berakhir di meja hukum.
AKP Ade Waroka mengatakan kedua pelaku tersebut ditetapkan tersangka pada Jumat (11/10/19) sore setelah gelar perkara.
"Penetapan kedua pelaku sebagai tersangka tidak lepas dari hasil visum AD dan MY," terangnya saat dihubungi Surya.co.id, Sabtu (12/10/2019).
Akibat tindakan kedua pelaku, AD dan MY dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara.