Lagi Istri Seorang TNI Terciduk Nyinyiri Wiranto, Masuk Ujaran Kebencian, Suami Terancam Sanksi

Dandim mengatakan, akun yang bersangkutan saat ini sudah tidak lagi aktif. Meski demikian, atas ulah sang istri, Kopda BD pun terkena imbas

Facebook
Kini giliran anggota Kodim Wonosobo yang terbayang-bayang sanksi karena istrinya ikut nyinyiri Wiranto 

Perempuan berjilbab itu berstatus terlapor di Polresta Sidoarjo.

"Sejauh ini petugas masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sebelumnya, terlapor juga sudah diperiksa," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu (13/10/2019).

Apakah akan memeriksa ulang FS ?

Menurut kapolres, sejauh ini belum dijadwalkan oleh penyidik tentang pemeriksaan ulang terhadap terlapor.

 

FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019).
FS dikawal dua anggota Satpomau keluar dari ruang SPKT Polresta Sidoarjo, Jumat (11/10/2019). (TRIBUNMADURA/KUKUH KURNIAWAN)

Selain fokus dalam pemeriksaan para saksi, mantan Sekpri Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian ini juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sedang terus berupaya mendalami perkara ini.

Termasuk mencari tahu aktivitas terlapor di dunia maya dan sebagainya melalui ponselnya.

"Ya, ponselnya (handphone) juga sudah disita. Dan masih proses pemeriksaan," lanjutnya.

Pemeriksaan terhadap handphone itu tidak dilakukan sendiri oleh Polresta Sidoarjo.

Agar lebih akurat, handphone yang telah disita itu dibawa ke Labfor Polri untuk pemeriksaan lebih dalam.

"Ponsel yang disita itu dibawa ke Labfor. Untuk kepentingan pemeriksaan," tandas alumni Akpol 1997 tersebut.

Kapolresta Sidoarjo berharap, perkara ini bisa segera dituntaskan dalam waktu dekat alias secepatnya.

Karena itu, pihaknya berharap supaya media bersabar, memberi waktu penyidik agar fokus dalam menjalankan tugasnya.

Laporan terkait perkara ini diterima polisi pada Jumat (11/10/2019) malam lalu, melalui SPKT Polresta Sidoarjo.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved