Modus Beri Pendidikan Seks, Ayah Perkosa Anak Gadisnya yang Masih Remaja Hingga Melahirkan 6 Kali

Modus itulah kemudian dijadikan senjata oleh pelaku untuk terus melakukan tindakan pemerkosaan, dan memaksa anaknya untuk menuruti keinginannya.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pemerkosaan 

Mengingat sudah ada bukti jika anak gadisnya sudah hamil dan melahirkan bayinya saat berusia 14 tahun.

Anak gadisnya juga telah membeberkan fakta tersebut kepada kepolisian.

Namun, selama ini gadis tersebut tak pernah melaporkan kelakuan bejat ayahnya karena pelaku telah memanipulasi korban dengan caranya sendiri.

Hakim yang menangani kasus tersebut, Paul Thomas mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan salah satu yang terburuk yang pernah ditanganinya.

Ayah Tega Mutilasi Anak & Istri Jadi 8 Bagian, Lempar Dua Jenazah ke Parit Dekat Rerumputan di Hutan

Surya Paloh Bertemu Prabowo Subianto, Hal Ini Jadi Pembahasan Selama 2 Jam Pertemuan

Pengakuan Istri Anggota TNI AU Setelah Unggahannya Nyinyiri Wiranto Viral, Sudah Minta Maaf

5 Pesona Dory Haryanto, Penabuh Gendang Didi Kempot yang Viral, Ternyata Duda Keren Beranak Dua

"Ini adalah salah satu kasus terburuk yang pernah saya tangani.

"Saya telah terlibat dalam kasus kriminal sebagai pengacara dan sebagai hakim selama 40 tahun.

"Namun kasus ini termasuk dalam kasus terburuk yang pernah saya alami," ujar Paul.

Kepala Detektif Inspektur, Paul Jones juga mengatakan jika ia sangat berterimakasih atas keberanian korban untuk akhirnya berbicara fakta dan membongkar kelakuan pelaku.

"Saya ingin siapa pun yang menderita pelecehan menemukan keberanian untuk maju, polisi juga akan bekerja tanpa lelah untuk menyeret pelaku ke pengadilan"

Baginya, kasus pelecehan dan pencabulan tersebut merupakan kasus serius dan berdampak besar bagi korban.

Tak hanya mempengaruhi secara psikis, namun juga fisik.

Hakim Paul Thomas juga mengatakan jika pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat atas perbuatannya.

Berdasarkan laporan media setempat Wales Online, pengumuman penentuan hukuman pelaku akan diberitahukan pada 18 Oktober mendatang.

(*)

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved