Ditinggalkan, Rumah Mewah Bos First Travel Sengap, Warga Ungkap Sosok Monyet Misterius Kerap Muncul

Rumah mewah bernuansa klasik dengan dominasi nuansa putih ini memang terlihat sudah lagi tak terawat

Kolase Tribunnews
Potret Istana Mewah Milik Bos First Travel yang Terbengkalai, Warga Lihat Sosok Monyet Misterius Berkeliaran 

Ditinggalkan, Rumah Mewah Bos First Travel Sengap, Warga Ungkap Sosok Monyet Misterius Kerap Muncul

TRIBUNBATAM.id - Masih ingatkah penipuan jemaah umrah yang menghebohkan pada 2017 lalu?

Sebelum tersandung kasus hukum, berhasil menipu puluhan ribu jemaah umrah hingga Rp900 miliar, bos First Travel Anniesa Hasibuan dan suaminya hidup bergelimang harta.

Hal ini bisa dilihat dari rumah bos First Travel yang super mewah bernuansa putih bak istana.

Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.

Sedangkan saudaranya, Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan Rp5 miliar.

Kasus penipuan ini telah merugikan 60.000 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp905,33 miliar.

Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor itu tak lagi dihuni.

Melansir Tribun Bogor, warga bahkan mengaku takut jika harus melewati rumah mewah bos First Travel tersebut.

Rumput liar telah tumbuh subur di sekitar pekarangan.

Rumah mewah bernuansa klasik dengan dominasi nuansa putih ini memang terlihat sudah lagi tak terawat.

Saya mah keluar rumah pas habis maghrib nggak berani nengok ke rumah mewah itu, dari luar aja udah kelihatan seram," ujar salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya.

Tipu Jamaah Umrah Ro900 Miliar, Ada Penampakan Monyet Misterius di Rumah Mewah Bos First Travel yang Terbengkalai (Tribunnews Bogor)
Tipu Jamaah Umrah Ro900 Miliar, Ada Penampakan Monyet Misterius di Rumah Mewah Bos First Travel yang Terbengkalai (Tribunnews Bogor)

Tak hanya itu, kejanggalan lain disebut-sebut terdapat sosok monyet misterius yang dilihat oleh warga tengah berkeliling rumah.

"Iya waktu itu teman saya pernah lihat ada monyet siang hari, nggak tau monyet dari mana," ungkap salah seorang pria yang merupakan warga sekitar.

"Saya pernah masuk ke area rumah itu mendampingi petugas dari pengadilan yang mau memeriksa kondisi rumah, saat itu saya coba cari-cari tapi nggak ketemu monyetnya," imbuhnya. (Editor : Ulfa Lutfia Hidayati)

Flash Back Kasus First Travel

TRIBUNBATAM.ID - Istri bos First Travel yakni Anniesa Hasibuan dihujat para korban penipuan biro perjalanan umrah saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).

"Woy, maling..maling..maling. Anniesa, balikin duit saya Anniesa," teriak para korban kepada Anniesa dan suami serta adiknya.

Ketiganya kini menjadi terdakwa kasus penipuan biaya umrah.

Sang suami yakni Andika Surachman menjabat sebagai Direktur Utama PT First Travel.

Sedangkan adiknya yakni Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki menjabat sebagai Direktur Keuangan PT First Travel.

Mendengar hujatan, Anniesa yang mengenakan kemeja putih dipadu kerudung hitam, mata Anniesa terlihat berkaca-kaca. 

Baca: MISTERI Monyet di Rumah Bos First Travel Bikin Heboh. Rumah Mewah Itu Kini Tampak Seram

Baca: Sidang Perdana First Travel Gaduh, Korban Berteriak-teriak! Ini Reaksi Panitera Pengadilan!

Anniesa berusaha menahan air matanya ketika  para korban terus menghujaninya dengan cacian dan serapah.

Seketika, ruang persidangan menjadi riuh. Suara cacian dan makian tak berhenti ditujukan kepada ketiga terdakwa.

Ketiganya lantas duduk di kursi terdakwa,

Anniesa terlihat duduk diapit oleh suami dan adiknya, Kiki.

Suasana persidangan semakin tidak kondusif, lantaran para korban terus berteriak menghujat ketiganya.

Anniesa yang mendengar hujanan serta cacian tak kuasa menahan tangis.

Baca: Kasus Mirip First Travel di Malaysia, 400 Jemaah Tergiur Paket Umrah Murah, Telantar di Arab Saudi

Air matanya menetes di ruang sidang  yang suasananya semakin memanas.

"Maling..maling..maling," teriak para korban lagi.

Anniesa Hasibuan terlihat mengambil tisu dari dari saku celananya.

Ia lantas mengusap air matanya.

Hampir semenit Anniesa terus mengusap kedua matanya.

Sementara itu, para korban yang sudah terlihat geram terus berteriak memaki.

"Anniesa, balikin uang saya," seru para korban.

Baca: Pernah Diperiksa Terkait First Travel, Syahrini Berangkatkan 20 Jemaah Umrah. Netizen Beri Pujian

Terlihat suasana persidangan semakin tidak kondusif.

Petugas pengadilan lalu mengingatkan agar para hadirin tenang.

"Tenang bapak ibu, persidangan tidak akan dimulai jika tidak kondusif," kata petugas PN Depok.

Tak lama berselang, hakim ketua tiba di ruang pengadilan dan memimpin persidangan.

Agenda persidangan kali ini adalah membacakan kemungkinan pihak terdakwa membawa eksepsi atas dakwaan Jaksa dalam persidangan sebelumnya.

Makian 

Berbagai macam makian terhadap ketiga terdakwa ini tak hanya di ruang sidang.

Begitu tiba di PN Depok, Anniesa Desvitasari Hasibuan, serta  Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki turun terlebih dahulu dari bus tahanan Kejaksaan Negeri Depok.

Mereka kemudian dibawa ke ruang tahanan pengadilan dengan pengawalan secara ketat.

Lima menit kemudian, Andika Surachman turun dari bus tahanan. Ia dikawal ketat petugas untuk dibawa ke ruang tahanan PN Depok.

Begitu Andika turun dari bus tahanan,  seorang pria berambut gondrong yang belakangan diketahui Kosasih (38) warga Bekasi, salah satu korban First Travel, merangsek mendekati Andika.

Baca: Bilang Tak Kenal Bos First Travel Anniesa Hasibuan, Syahrini Diserbu Netizen, Dibilang Amnesia!

"Bunuh diri aja lu, Andika. Hei Mon(xxx)," teriak Kosasih geram.

Ia sempat mendekati dan hampir menyentuh tubuh Andika.

Namun petugas kemanan sigap, dan berhasil mencegah aksi main hakim sendiri tersebut. 

"Mon(xxx) Andika, kenapa gak bunuh diri aja sih lu. Katanya mau bunuh diri, mon(xxx)," teriaknya.

Andika kemudian dikawal aparat masuk ke dalam ruang tahanan PN Depok.

Baca: Pria Ini Mencari Tempat-tempat Dengan Nama Paling Depresi, Lihat Hasilnya Sungguh Mengelikan

Andika sempat menyatakan ke wartawan ia siap menjalani sidang hari ini. "Saya siap," katanya.

Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Heri Jerman, Tiazara Lenggogeni, Ramadhan, Mukhamad Tri Setyobudi, dan Tri Sumarni.

Tak ada Eksepsi

Pada persidangan, para terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Hal itu diungkapkan penasihat hukum ketiga terdakwa yakni Puji Wijayanto kepada majelis hakim yang dipimpin Sobandi sebagai ketua, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.

Baca: Setelah Syahrini, Dua Artis Ini Juga Bakal Dipanggil Polisi Terkait Kasus First Travel

"Kami tim penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi tapi pada kesempatan ini kami sampaikan surat permohonan penjualan aset," kata Puji.

Surat permohonan itu kata Puji sudah disampaikan ke Kejari Depok pada 26 Januari lalu.

Menanggapi pernyataan penasihat hukum, Ketua Majelis Hakim Sobandi menanyakan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sudah menerima dan mengetahui surat itu.

"Belum yang mulia," kata Ketua Tim JPU Heri Jerman.

Menurutnya, kemungkinan tersebut kemungkinan sampai di tangan Kepala Kejari dan tidak pada mereka yang merupakan tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Depok.

"Namun bisa saya ungkapkan sedikit di sini bahwa tidak semua aset yang jadi barang bukti itu bisa dijual langsung. Karena beberapa aset diagunkan ke orang lain. Jadi harus menunggu proses pemeriksaan saksi terkait barbuk itu,' kata Heri.

Baca: INILAH Alasan Utama Ahok Ajukan PK. Kata Pengacaranya,Kekhilafan Hakim Banyak Sekali

Karena hal itu Majelis Hakim kembali menunda sidang sampai pekan depan dan meminta JPU menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.

"Jadi sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan," katanya.

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu, JPU menjerat ketigas terdakwa dengan dakwaan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Pasal Pasal 372 KUHP tentang penggelapan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 08 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (tribunnews.com/wartakota/adiyuda/budi malau)

#Ditinggalkan, Rumah Mewah Bos First Travel Sengap, Warga Ungkap Sosok Monyet Misterius Kerap Muncul

Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul Rumah Mewah Milik Bos First Travel yang Terbengkalai, Warga Lihat Sosok Monyet Misterius Berkeliaran

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved