Sidang Perdana First Travel Gaduh, Korban Berteriak-teriak! Ini Reaksi Panitera Pengadilan!

Melalui pengeras suara, panitera sidang meminta pengunjung untuk tenang agar sidang bisa dilanjutkan

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018) 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA-Ketiga pimpinan agen perjalanan umrah First Travel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2/2018).

Sejumlah korban perusahaan tersebut telah memadati ruang sidang sejak pukul 08.30 WIB.

Berdasarkan jadwal, sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Baca: Heboh! Tak lagi Diakui Anak Annisa Bahar, Juwita Ganti Nama! Mengejutkan Kejadiannya!

Baca: Terungkap Misteri Pria Berbadan Tegap di Sekitar Rumah Elvy Sukaesih Sebelum Penangkapan Dhawiya!

Baca: Terungkap! Siapa Lebih Kaya, Julianto Tio atau Ahok? Bandingkan Foto-foto Penampakan Rumah Mereka!

Baca: Inilah Keistimewaan Mobil Mewah Andalan Prabowo Subianto! Mengejutkan Harga Awal Belinya!

Baca: Terungkap! Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Heboh Video Paspampres dan Anies Baswedan!

Pengunjung sidang mulai resah karena sidang tak kunjung dimulai.

Akhirnya, pada pukul 10.00 WIB, ketiga tersangka dibawa ke ruang sidang.

Ketika Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan

alias Kiki memasuki ruang sidang, para pengunjung yang memenuhi ruangan melontarkan teriakan.

Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 miliar.
Polisi menggelar tersangka kasus penipuan PT First Travel dengan menunjukan barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir Jakarta Pusat, Selasa (22/8). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman (kedua dari kiri), Anniesa Desvitasari (tengah), dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 miliar. (Warta Kota/henry lopulalan)

Ada yang meneriakkan "penipu", ada pula yang menyerukan " rampok".

Ketiganya dikawal ketat hingga duduk di kursi terdakwa untuk menghindari amukan para korban.

Salah satu pengunjung sidang meminta orang-orang di sekitarnya untuk tenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved