SELEB TERKINI

Jeremy Thomas Dijerat Kasus Dugaan Penipuan Vila di Ubud Bali, Sengketa dengan Warga Australia

Jeremy Thomas bersengketa dengan warga Australia, ia dijerat ksus dugaan penipuan Vila di Ubud Bali. Jeremy akan jalani proses hukum.

WARTAKOTA
Jeremy Thomas Dijerat Kasus Dugaan Penipuan Vila di Ubud Bali, Sengketa dengan Warga Australia. 

TRIBUNBATAM.id - Jeremy Thomas terjerat kasus dugaan penipuan Vila di Ubud Bali

Kejadian yang tejadi tahun 2013 silam, sengketa Jeremy Thomas dan Patrick Morris Alexander yang merupakan warga Australia.

Soal dugaan penipuan vila yang dilakukan Jeremy Thomas, kuasa hukumnya, Dasril Affandi angkat bicara soal kliennya.

Dasril berucap, berkas perkara kasus dugaan penipuan vila itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dan semua berkas itu pun sudah dilimpahkan ke kejaksaan pada Selasa (15/10/2019) ini.

"Tahapan selanjutnya pelimpahan ke kejaksaan. Rencananya hari ini, tapi silakan bisa konfirmasi ke penyidik," kata Dasril saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).

Jeremy Thomas Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Ini

Dengan demikian, Jeremy Thomas segera menjalani sidang.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pihak penyidik berwenang untuk menahan tersangka dengan beberapa alasan tertentu.

Mengenai hal tersebut, Dasril mengaku tidak tahu menahu apakah Jeremy akan ditahan atau tidak.

Dia berharap, pihak penyidik bisa mempertimbangkan sikap kooperatif yang ditujukan oleh Jeremy selama ini.

"Wah itu (Jeremy akan ditahan) enggak tahu tuh saya. Bukan kewenangan saya. Ini pelimpahan ya selama ini tidak ada penahanan," tutur Dasril.

"Ya tentu kami berharap penyidik dan penuntut bisa bersama melihat tingkat urgensinya."

VIDEO-Polres Anambas Gandeng Dinkes Gelar Pemeriksaan Kesehatan Masyarakat, Ini Hasilnya

"Karena penahanan itu kan tingkat urgensinya apakah secara subjektif, objektif ditahan," sambungnya.

Menurut Dasril, Jeremy siap kooperatif menjalani proses hukum yang harus dia jalani hingga akhir.

"Kalau bisa mengikuti proses hukum, apa urgensinya untuk ditahan?"

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved