Selasa, 5 Mei 2026

HEADLINE TRIBUN BATAM

Walikota Rudi Ingatkan Perintah Menteri ATR, Soal Penyelesaian Kampung Tua Batam

Rudi mengatakan,Pemko Batam, BP Batam, dan pihak terkait lain harus kembali duduk bersama membahas penyelesaian legalitas kampung tua.

Tayang:
wahyu
halaman 01 TB 

Walikota Rudi Ingatkan Perintah Menteri ATR,  Soal Penyelesaian Kampung Tua Batam

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Masalah legalitas Kampung Tua belum menemukan titik akhir.

Selain Ranperda Pelestarian Kampung Tua tidak bisa disahkan tahun 2019 ini, warga Kampung Tua juga mempersoalkan ukuran lahan yang tidak sama dengan SK Wali Kota Batam No 105 tahun 2005 era Wali Kota Nyat Kadir.

Terkait masalah ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan, pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan pihak terkait lain harus kembali duduk bersama membahas penyelesaian legalitas kampung tua itu.

"Nanti akan kita kumpulkan, dari BP (Batam) dan Pemko akan rapat lagi," kata Rudi menyikapi adanya keluhan masyarakat terkait legalitas kampung tua di Batam Center, Selasa (15/10/2019).

Rudi tidak banyak berkomentar soal keluhan masyarakat, terutama soal perbedaan luasan lahan yang akan diberikan legalitas kampung tua, sesuai Surat Keputusan Wali Kota Nomor 105 tahun 2004 era Wali Kota Batam Nyat Kadir.

"Soal itu (luasan lahan) perlu kesepakatan bersama," ujar Rudi.

Meski begitu, Rudi mengingatkan soal perintah Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) RI, Sofyan Djalil saat datang ke Batam, beberapa waktu lalu.

"Perintah pak Menteri ATR, yang punya rumah dan sudah lama tinggal di sana, itu yang akan diselesaikan. Bukan yang tak ada," kata Rudi.

Warga Kecewa, Ukuran Lahan Kampung Tua Tak Sesuai SK Walikota, Ternyata Ini Penyebabnya

Ia minta masyarakat untuk tidak salah tafsir soal itu."Perintah pak Menteri ATR, selesaikan kampung tua, mereka yang sudah lama tinggal di situ," ujarnya.

Sedangkan soal antara pemilik lahan dan penyewa lahan di Kampung Tua, atau terkait hibah, Rudi tidak mau ikut campur.

Menurut Rudi, sudah ada perjanjian terkait itu sebelumnya antara kedua belah pihak.

Ranperda gagal disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Kampung Tua di Batam gagal disahkan.

Ranperda ini bahkan rencananya akan dikembalikan oleh Tim Pansus kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved