Sabtu, 9 Mei 2026

UMK Batam

UMK Batam 2020 Diprediksi Rp 4,1 Juta, Apindo Berharap Pengusaha Bisa Bertahan Tanpa PHK

UMK tahun 2020 di Batam diperkirakan angkanya akan mencapai Rp 4,1 jutaan. Angka tersebut berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015. Apa kata Apindo?

Tayang:
dok banjarmasinpost
Ilustrasi UMK 

TRIBUNBATAM.id - Menjelang akhir tahun, pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Batam bakal kembali memanas.

Untuk UMK tahun 2020 mendatang, diperkirakan angkanya akan mencapai Rp 4,1 jutaan.

Dasar penentuan besaran UMK Batam 2020 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Lantas, apa kata pengusaha?

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Kepri, Cahya memperkirakan kenaikan UMK Batam 2020 sebesar 8 persen.

Cahya mengatakan, kenaikan upah pekerja tentu membuat para pengusaha semakin berat.

"Iya perkiraan naik 8 persen. Tapi bagaimana pun aturan harus dipatuhi dan tidak bisa dilanggar," tegasnya, Rabu (16/10/2019).

Pembahasan UMK Batam 2020 memang belum dibahas.

Gelombang PHK di Batam Berlanjut, Kadis Tenaga Kerja Tak Khawatir, Mengapa?

Namun bila menggunakan acuan yang ada, maka diperkirakan upah mengalami kenaikan sekitar 8 persen.

Cahya mengungkapkan, melihat kondisi saat ini, pihaknya berharap pemerintah segera menerbitkan kebijakan baru perihal wacana kenaikan upah minimum ini.

"Jika tidak ada kebijakan, tentu akan berdampak terhadap beberapa kota termasuk Batam. Karena akan tersisih dalam upaya menarik investor sebab upah yang sudah terlalu tinggi," sambungnya.

Sejauh ini, Cahya mengaku pihaknya hanya dapat berjuang dan menyuarakan keresahan ini melalui Apindo pusat.

Sebab, bukan wewenang Apindo daerah untuk dapat mengubahnya.

"Ya tentu akan semakin berat buat banyak kalangan, tapi saya berharap pengusaha bisa bertahan tanpa melakukan PHK sambil menunggu ekonomi global bertambah baik," katanya.

Cahya mengatakan, masing-masing kepala daerah provinsi akan mengumumkan penetapan UMP tahun 2020 secara serentak tanggal 1 November 2019 mendatang.

Sedangkan UMP dan UMK yang telah ditetapkan akan mulai berlaku tertanggal 1 Januari 2020. Besarannya pun sekitar Rp 4,13 juta. (tribunbatam.id/dipa nusantara)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved