Wanita Selandia Baru Mabuk dan Gigit Polwan, Dijatuhi Hukuman Penjara di Singapura
Wanita asal Selandia Baru dijerat hukuman penjara atas perbuatannya di Singapura akibat insiden mabuk yang menyebabkan dirinya menggigit polwan disana
TRIBUNBATAM.id - Dihukum penjara selama 26 minggu, seorang wanita Selandia Baru harus menerima hukuman atas perlakuannya di Singapura.
Katie Christina Rakich, pada Juni lalu baru tiba di Singapura dan langsung diterpa insiden yang melibatkannya.
Berdasarkan dokumen pengadilan, Rakich dalam kondisi mabuk usai makan malam dengan adik perempuan dan pasangannya di malam hari.
• Rekomendasi 5 Festival Budaya di Singapura, Rayakan Deepavali Bulan Oktober 2019
Rakich, yang berusia 27 tahun, dilaporkan mabuk usai minum bir dan sedang berjalan menuju bar lain untuk melanjutkan minum-minum dengan adiknya.
Mereka kemudian kembali ke apartemen milik adik perempuannya pada dini hari.
Namun Rakich mendadak menjadi hilang kendali dan mulai membuat gaduh serta berteriak-teriak.
Tingkah wanita yang tengah mabuk itu pun mulai tidak terkendali dan menyebabkan kekacauan, memaksa adiknya, yang bekerja sebagai guru di Singapura, untuk memanggil polisi.
Rakich pun ditahan dan digiring ke kantor polisi. Namun saat tiba di kantor polisi dan hendak dibawa keluar dari mobil polisi, Rakich mengamuk dan menggigit lengan kiri seorang polisi wanita yang mendampinginya.
"Gigitan itu sangat kuat hingga menyebabkan korban merasa sangat kesakitan," kata jaksa penuntut Benedict Teong, di hadapan pengadilan.
Jaksa menambahkan bahwa Rakich baru melepaskan gigitannya dari lengan polwan itu setelah mendapat bantuan dari petugas polisi lainnya.
"Saat dia melepaskan gigitannya, darah bisa terlihat pada mulutnya," lanjut keterangan jaksa.
• Menangkan Trip 3 Hari 2 Malam ke Singapura, Ikuti Kompetisi TechTrip Kompas dan Vivo
• Hari Ini Dalam Sejarah, Singapura Eksekusi Mati Usman & Harun, Marinir Indonesia, Ini Kisahnya
• Jarang Diketahui Wisatawan Asing, Inilah 10 Fakta Unik Berwisata ke Singapura
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mabuk dan Gigit Polwan, Wanita Asal Selandia Baru Ini Dipenjara di Singapura".