HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta. Apa kata buruh?

wahyu
halaman 01 TB 

Buruh Belum Puas UMK Rp 4,1 Juta, FSPMl Berharap di Kisaran Rp 4,5 - 5 Juta

TRIBUNBATAM, BATAM - Kisaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mencapai Rp 4,1 juta.

Jika dibanding UMK tahun 2019, maka diperkirakan ada kenaikan sebesar 8 persen atau sekitar Rp 300 ribu.

Berdasarkan PP tersebut, kisaran UMK Kota Batam tahun 2020 mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski UMK tersebut akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sejumlah organisasi pekerja atau buruh di Batam menilai itu belum berkeadilan.

Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam, Masmur Siahaan mengatakan pihaknya tetap tidak setuju karena penetapan angka UMK tersebut masih tidak berkeadilan.

"Nilai UMK Batam itu ditetapkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, bukan Batam," kata Masmur kepada Tribun, Kamis (17/10) siang.

Masmur mengatakan, seharusnya pemerintah menetapkan UMK secara berkeadilan.

Pemerintah harus memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi daerah dalam penentapan UMK.

Menurut Masmur, pertumbuhan ekonomi setiap daerah itu berbeda-beda.

UMP 2020 Naik 8,51 Persen, Inilah Daftar Lengkap Proyeksi UMK di Kepri, Termasuk Batam

UMK Batam 2020 Tak Akan Mampu Bersaing di ASEAN, Ini Usulan HKI Agar Investor Tetap Lirik Batam

Saat besaran UKM suatu daerah ditetapkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional maka kondisi itu bisa mempengaruhi pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.

"Inilah yang kami sebutkan penetapan UMK tidak berkeadilan. Karena pemerintah tidak memperhatikan kondisi daerah," ujar Masmur.

Atas dasar persoalan ini Serikat Buruh berusaha memperjuangkan Upah Minimum Sektoral (UMS), karena UMS setidaknya bisa mencerminkan kondisi pekerja suatu daerah.

Masmur mencontohkan, pekerja yang memiliki resiko kerja yang tinggi seharusnya diupah lebih besar dibanding pekerja dengan resiko kerja rendah.

"Namun, sampai saat ini usulan kami soal UMS tidak dikabulkan," kata Masmur.

Masmur juga mengkritisi, kisaran UMK itu dihitung dengan berpedoman pada kebutuhan hidup seorang pekerja lajang. Apakah selama ini pemerintah melakukan survei mengenai kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang?

Pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang upah bagi seorang pekerja yang sudah berkeluarga.

Bagaimana seorang pekerja menanggung istri dan berapa anaknya.

"Kami ingin duduk bersama-sama pemerintah dan pengusaha untuk membicarakan upah yang berkeadilan ini," ujar Masmur.

"Pengusaha sudah pasti terima angka UMK yang ditetapkan pemerintah karena kalau tidak mereka pasti dikenai sanksi. Tetapi serikat buruh tetap menolak," katanya Ketua Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Kota Batam ini.

Terpisah, Panglima Garda Metal Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMl) Batam Suprapto mengatakan, angka itu belum menyentuh yang diinginkan buruh.

"Harusnya di atas Rp4 juta. Harapan kami, UMK Batam Rp4,5 juta atau Rp5 juta," kata Suprapto, Kamis (17/10).

Ada beberapa alasan yang diungkapkan Suprapto atas kenaikan yang diinginkan buruh, yakni sembilan bahan pokok sudah naik. Tidak hanya itu, kebutuhan transportasi buruh juga naik.

"Harga-harga yang belum terkendalikan. Nanti buruh makan apa, kalau naik hanya Rp150-200 ribu per bulan? Kita semua pakai hati nurani, sebab ini hajat hidup orang banyak," katanya.

Suprapto mengatakan, Batam sebagai kota industri seyogyanya menyelaraskan keseimbangan, antara gaji dengan kebutuhan hidup buruh.

"Tetapi yang kami lihat tidak mengarah ke sana. Malah Batam nomor 15 se-Indonesia jika dalam kategori besaran gaji. Batam masih kalah dengan Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan beberapa daerah lain. Ini menurut kami tidak fair," ucap Suprapto.

Belum Ambil Sikap

Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfitoni mengatakan belum mengambil sikap perihal kisaran kenaikan upah minimum kota (UMK) Batam. Walaupun (Kemnaker) Republik Indonesia telah mengeluarkan surat edaran.

"Menteri tenaga kerja baru saja mengeluarkan surat edaran kepada gubernur-gubernur. Besaran UMK dan UMP harus mengacu kepada PP Nomor 78 yang nilainya sebesar 8,51 persen. Ditambah dengan inflasi nasional sesuai dengan pertumbuhan ekonomi," ujar Alfitoni usai melakukan pertemuan di kantor DPRD kota Batam Kamis (17/10/2019).

Dalam surat itu disebutkan, Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Namun seharusnya sejak 21 November 2019 mendatang, Gubernur harus segera mengumumkannya secara serentak.

Selain itu, Gubernur juga dapat menetapkan UMK setiap kabupaten/kota tertentu. Sementara UMK harus segera ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya tanggal 21 November 2019.

Alfitoni menambahkan pihaknya belum menentukan sikap karena memang belum di bahas dan masih menunggu Disnaker.

"Kita baru bahas 7 sektor unggulan masalah tolak atau tidak, belum kita tentukan nanti di tanggal 1 November FSPMI akan rapat dengan Dewan Pimpinan Pusat FSPMI, kita mengacu kepada PP 78 atau ada angka sendiri," tuturnya.

Alfitoni menambahkan pada pertemuan terakhir mereka juga membahas sektor unggulan 2020. Ada tujuh (7) sektor yang dibahas.

"Seperti sektor galangan kapal, elektronik, kimia, bangunan kontruksi, perhotelan dan restoran," katanya.

Menurut Alfitoni kenaikan ini telah sesuai formula Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia.

"Sesuai PP nomor 78 pasal 44 telah jelas disebutkan jika kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional. Jadi, harus ada penyesuaian," katanya.

Dia menuturkan, pemerintah tinggal mengikuti formula yang telah ada dalam aturan kementerian.

"Formulanya sesuai surat edaran Menteri Tenaga Kerja. Jika mengacu pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi, angkanya di dapat 8,51 persen. Tinggal disesuaikan saja," katanya.

Alfitoni menjelaskan, jika mengacu perhitungan formula itu maka UMK Batam tahun 2020 didapat angka Rp 4,13 juta. Dengan kalkulasi kenaikan upah sebesar Rp 323 ribu.

"Kalau UMP jika mengacu perhitungan maka didapat angka sekitar Rp 3 jutaan," ungkapnya.

Dia menegaskan, kenaikan ini jika ditarik kembali ke aturan tentu akan terus terjadi. Namun, seluruhnya harus menyesuaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

"Adanya penyesuaian saja sih sebenarnya. Ya mau gimana, pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap tahunnya berubah. Sudah tentu kondisi upah juga akan berubah," tambahnya.

Tekan harga sembako

Menanggapi kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2020 yang mencapai Rp.4.1 juta,Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menilai, kenaikan menjadi percuma jika tidak didukung penekanan harga kebutuhan pokok di Batam yang semakin tinggi.

"Kenaikan UMK itu kan ada mekanismenya dan sistemnya. Tentu harus mengikuti arahan dan ketentuan berlaku. Sudah ketemu angkanya Rp.4.1 juta artinya semua harus mengikuti," ujar Nuryanto di DPRD Batam, Kamis (17/10/2019).

Hal yang paling penting, lanjutnya, bukan masalah tingginya nilai upah, kalau faktor kebutuhan pokok tak bisa ditekan.

Apa yang membuat upah menjadi tinggi ini apa pemerintah harus menekan harga satuannya itu.

"Kalau bisa kita perkecil dan tekan. Insyallah kebutuhannya nggak terlalu tinggi," katanya.

Sementara itu, dalam penekanan harga selama ini Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membuat program sembako murah.

Nuryanto menilai program itu solusi jangka pendek dan bersifat sesaat saja.

"Saya mohon pemerintah jangan hanya ada operasi sembako murah. Saya melihat Pemko Batam harus membuat program kebijakan yang bisa menekan harga kebutuhan pokok," katanya.

Selain itu, Pemko Batam juga membuat pasar Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang masih tergolong sepi.

Menurut Dia, peran pemerintah jangan hanya semangat membuat tapi komitmen memaksimalkan pasar tersebut.

"DPRD memohon kepada pemerintah agar bisa menekan harga kebutuhan pokok," katanya. (tom/leo/rus/dna)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved