Pemerintah Blokir IMEI Ponsel Black Market, Berlaku 18 April 2020, Ikuti Langkah Mengecek IMEI
Pemerintah resmi blokir IMEI ponsel ilegal (Black Market, BM), berlaku efektif 18 April 2020, ikuti langkah mengecek IMEI
"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.
Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan.
Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.
Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI, namun rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.
"Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data," sebut Menperin Airlangga Hartarto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI", https://tekno.kompas.com/read/2019/10/18/09560027/pemerintah-sahkan-aturan-blokir-ponsel-bm-via-imei.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf