Pemerintah Blokir IMEI Ponsel Black Market, Berlaku 18 April 2020, Ikuti Langkah Mengecek IMEI

Pemerintah resmi blokir IMEI ponsel ilegal (Black Market, BM), berlaku efektif 18 April 2020, ikuti langkah mengecek IMEI

Tangkap Layar https://imei.kemenperin.go.id/
Cara Cek IMEI HP di Situs Kemenperin, Bila Tak Terdaftar Ponselmu BM/Ilegal, Awas Diblokir! 

"Kami tidak melarang impor sejauh memenuhi ketentuan. Kami beri persyaratan untuk mendukung pelaksanaan IMEI ini bisa berjalan baik," ucap Enggartiasto.

Perangkat yang sudah terhubung ke jaringan seluler sampai dengan mulai berlakunya peraturan menteri ini dikecualikan.

Dengan kata lain, ponsel BM yang sudah tersambung ke jaringan sebelum peraturan berlaku tidak akan diblokir.

 Awalnya pemerintah berencana mengesahkan regulasi blokir ponsel BM pada 17 Agustus 2019, bertepatan dengan momen HUT RI, namun rencana itu urung terwujud karena pihak-pihak terkait masih harus merumuskan beberapa hal tentang teknis pemblokiran.

"Regulasi ini sebenarnya sudah lama diproses. Tapi kami tunda ada beberapa harmonisasi data yang harus finalisasi, terutama dengan GSMA yang butuh perjanjian karena kita kroscek data," sebut Menperin Airlangga Hartarto

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Sahkan Aturan Blokir Ponsel BM via IMEI", https://tekno.kompas.com/read/2019/10/18/09560027/pemerintah-sahkan-aturan-blokir-ponsel-bm-via-imei.
Penulis : Yudha Pratomo
Editor : Oik Yusuf

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved