SAH! Pemerintah Luncurkan Aturan Blokir HP Ilegal. Catat Mulai Berlakunya

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan memblokir HP ilegal alias yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI

Ilustrasi HP ilegal 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk memblokir telepon seluler atau HP ilegal alias yang tidak memiliki nomor identitas telepon seluler internasional atau IMEI.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan tiga peraturan menteri (permen) yang mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak di Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Seperti dilansir TribunBatam.id dari Kompas.id, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, serta Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menandatangani regulasi tersebut bersama-sama.

Tiga permen yang ditandatangani adalah Permen Perindustrian yang akan mengatur sistem basis data identitas perangkat telekomunikasi bergerak, Permen Perdagangan terkait ketentuan jaminan layanan purnajual produk elektronika dan telematika, serta Permen Komunikasi dan Informatika tentang pembatasan akses telekomunikasi bergerak pada perangkat telekomunikasi.

Wali Kota Terbitkan Edaran Doa Bersama ASN Pemko Batam untuk Keselamatan Bangsa

VIRAL Foto-foto Banjir di Jepang Pasca-badai, Air yang Menggenang Bersih Tak Ada Sampah

Pasca Ditegur KPK Soal Kacamata Gucci, Mulan Jameela Beberkan Bukti hingga Sebut Soal Korupsi

Menkominfo mengungkapkan, pemerintah masih membutuhkan waktu selama enam bulan atau hingga April 2020 untuk sosialisasi sebelum mulai mengimplementasi  regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI.

”Regulasi ini hanya berlaku pada ponsel yang dibeli dari luar negeri terhitung sejak April 2020. Untuk saat ini tidak ada perubahan apa pun yang akan memengaruhi masyarakat,” ujar Rudiantara.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri ke kanan) menandatangani peraturan tiga menteri terkait nomor identitas internasional atau IMEI di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (18/10/2019). (KOMPAS/Priyombodo)

 Airlangga mengatakan, pemerintah kini dapat menahan perangkat telepon seluler yang masuk ke dalam negeri melalui jalur ilegal.

Meski demikian, untuk melakukan pemblokiran, pemerintah butuh dukungan operator telekomunikasi.

”Pemblokiran akan dilakukan oleh operator seluler dengan cara mencocokkan IMEI perangkat yang terhubung ke jaringannya dengan basis data ponsel resmi pemerintah,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, data IMEI pemerintah akan tersinkronisasi dengan data IMEI internasional milik Global System for Mobile Association (GSMA). Kondisi ini bakal mencegah penggunaan ponsel ilegal dengan nomor IMEI yang terdapat di ponsel resmi yang telah rusak atau biasa disebut ”IMEI Zombi”.

”Dengan dua data ini sebetulnya pemegang ponsel industri itu aman, tidak akan ada yang terganggu, baik yang membeli di dalam maupun luar negeri,” katanya.

Rudiantara mengingatkan, praktik penjualan ponsel ilegal di dalam negeri sedikitnya menahan pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sekitar Rp 2 triliun per tahun atau Rp 55 miliar per hari.

Mendag memastikan peraturan tersebut tidak akan mengganggu pengusaha barang elektronik legal. Untuk memastikan keamanan konsumen, ia meminta distributor melengkapi perangkat ponsel dengan buku pedoman berbahasa Indonesia.

Operator Mendukung

Chairman of the Supervisory Board Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Danny Buldansyah mengatakan, pada dasarnya operator seluler menyetujui rencana pemerintah memberantas ponsel ilegal melalui IMEI.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved