Kamis, 18 Juni 2026

BATAM TERKINI

Sidang Reklamasi Kasus Suap Nurdin, Hakim Hadirkan Kembali Abu Bakar

Febri menjelaskan, ada perbedaan waktu antara penanganan perkara kasus suap ini, baik terhadap pemberi (Abu Bakar) dan penerima (Nurdin CS).

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/LEO HALAWA
Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus suap izin reklamasi di Tanjung Piayu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Abu Bakar kembali menjalani sidang keduanya, Jumat (18/10/2019).

Agenda sidang sendiri dijadwalkan akan memeriksa beberapa saksi terkait kasus yang juga melibatkan tiga pejabat daerah Provinsi Kepri ini.

Hal ini seperti yang tertera di website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam situs resmi itu, Abu Bakar sendiri akan disidang di Ruangan Purwoto Ganda Subrata.

Setelah sempat ditunda beberapa waktu lalu akibat saksi-saksi tidak dapat dihadirkan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pun kembali menggelar sidang tepat pukul 13.00 WIB tadi hingga selesai.

Heboh Beli Rumah Dapat Janda Muda, Curi Perhatian Warga, Ternyata Ini yang Sebenarnya

Wali Kota Tanjungpinang Berpeluang Maju dalam Pilgub Kepri, Syahrul: Kalau Arahan Partai Harus Siap

Ditlantas Polda Kepri Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Murid TK, Begini Keseruannya

Dari informasi yang Tribunbatam.id dapatkan, pada sidang kali ini Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri, Heri Mokhrizal, turut dihadirkan sebagai saksi oleh PN Jakarta Pusat setelah beberapa waktu lalu, Rabu (24/7/2019), juga sempat dimintai keterangannya di Mapolresta Barelang.

Namun, hingga berita ini ditulis Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah belum menjawab konfirmasi dari wartawan Tribunbatam.id.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan jika terdakwa Abu Bakar telah menjalani sidang pemeriksaan saksi Rabu (9/10/2019) lalu.

Namun, Febri menjelaskan, ada perbedaan waktu antara penanganan perkara kasus suap ini, baik terhadap pemberi (Abu Bakar) dan penerima (Nurdin CS).

"Kalau pemberi maksimal penahanan 60 hari. Sedangkan penerima 120 hari," jelas Febri, Jumat (11/10/2019) pagi, saat ditanyakan perihal kejelasan waktu sidang terhadap tersangka lain, Nurdin Basirun.

Hal ini menurutnya lagi tentu tak terlepas terhadap aturan yang telah berlaku.

"Makanya kemarin yang disidang pemberi (Abu Bakar) dulu. Namun untuk jadwal sidang lengkapnya nanti ke humas PN saja," pungkas Febri. (dna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved