Sabtu, 2 Mei 2026

Ingin Beli Hape di Luar Negeri Lewat Jasa Titip? Pahami Dulu Aturannya

Media sosial tengah diramaikan dengan adanya penindakan terhadap dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Tayang:
Kompas.com
ILUSTRASI Belanja 

TRIBUNBATAM.id - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya penindakan terhadap dua WNI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Informasi itu diunggah oleh akun Instagram Makassar Info, @makassar_iinfo.

Disebutkan bahwa dua WNI tersebut melakukan jasa titip alias jastip ilegal dengan membawa delapan unit ponsel keluaran terbaru dari perusahaan Apple, Inc.

"Berinisial TLS dan VA, kedua penumpang yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut kedapatan membawa delapan buah iPhone dengan rincian tiga buah iPhone 11 dan lima buah iPhone 11 Pro Max," tulis admin Makassar Info dalam unggahannya.

Pelaku disebut melakukan modus memisahkan ponsel dengan kotak kemasannya di mana kotak tersebut sengaja ditinggal di Singapura.

Sementara, untuk ponsel disembunyikan di kantong baju, koper, bahkan direkatkan di paha menggunakan lakban.

Raffi Ahmad Mendadak Sembunyi Dengar Mertua Bongkar Perubahan Sikapnya 5 Tahun Menikah

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 20 Oktober 2019, Leo Gegara Mantan Berantem, Taurus Jengkel

 

Menilik peristiwa ini, belanja barang saat bertandang ke luar negeri kerap terjadi.

Apalagi, melalui bisnis jasa titip alias jastip, yang kini tengah diminati.

Ingat, jangan asal menerima jastip barang, tanpa memahami ketentuan membawa barang dari luar negeri.

Barang keperluan pribadi dan bukan keperluan pribadi

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro menjelaskan, Bea Cukai mengatur dua jenis barang, yakni barang keperluan pribadi dan barang bukan keperluan pribadi.

"Kalau kasus jastip ini termasuk barang bukan keperluan pribadi, biasanya orang menerjemahkan sebagai barang untuk diperdagangkan," ujar Deni, Jumat (18/10/2019).

Selain itu, ada ketentuan barang bawaan penumpang yang diberikan fasilitas pembebasan sebesar 500 dollar AS per penumpang.

Adapun barang dengan pembebasan sebesar 500 dollar AS ini jika barang itu merupakan barang untuk keperluan pribadi.

"Kalau beli barang dari luar negeri misal sebesar 600 dollar AS, namun untuk keperluan pribadi, maka selisihnya 100 dollar AS ini akan masuk ke pungutan negara. Masuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau masuk Pajak Penghasilan (PPh)," ujar Deni.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved