MESKI Pensiun, 4 Hak dan Fasilitas Ini Akan Tetap Melekat Pada Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Setelah pensiun, mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla akan mendapatkan sejumlah hak dan fasilitas akan tetap melekat. Apa saja itu?
TRIBUNBATAM.id - Besok, Sabtu (20/10/2019), pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019- 2024, Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin akan dilantik.
Pelantikan itu sekaligus mengakhiri jabatan Pemerintahan Kabinet Kerja Jilid 1 yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla.
Nantinya Presiden Jokowi akan kembali dilantik menjabat sebagai kepala negara di periode selanjutnya bersama Maruf Amin.
Sementara itu, Jusuf Kalla mengakhiri tugasnya sebagai Wakil Presiden RI periode 2014 - 2019.
Menjelang masa purna tugasnya sebagai Wapres, Jusuf Kalla menerima gaji pensiun yang diberikan Dirut PT Taspen Iqbal Lantaro pada Senin (14/10/2019).
Sebagai Pejabat Negara dan merupakan peserta Taspen, Wapres JK memperoleh manfaat program THT dan pensiun sebagai penghargaan atas jasa dan dedikasi dalam mengabdi kepada Negara.
Iqbal menerangkan, Jusuf Kalla mendapat uang pensiunan sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni sebesar 75 persen dari gaji pokoknya selama menjabat menjadi Wapres.
Sementara, JHT disesuaikan dengan banyaknya iuran yang dibayarkan saat menjabat.

"Tidak usah saya sebut (besarannya). Tidak besar. Kasihan nanti (relatif kecil). JHT diberikan sekali dan uang pensiunan diberikan bulanan akan berlaku 1 November (2019)," imbuhnya.
Ia menambahkan, uang pensiunan dan JHT juga akan diberikan kepada menteri kabinet kerja.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat mengapresiasi Layanan proaktif Taspen sehingga akan memudahkan peserta Taspen dalam mendapatkan manfaatnya.
"Sekali lagi saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Iqbal dan kawan-kawan semoga kita semua selalu di berikan kesehatan," imbuh Jusuf Kalla.
Rupanya tak hanya uang pensiun, Jusuf Kalla juga mendapatkan berbagai hak khusus lainnya dari negara karena mengabdi sebagai Wapres RI.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, berikut hak yang diterima Mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia setelah lengser:
1. Dana Pensiun dan Tunjangan
Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Sedangkan ayat 2 mengatakan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Sementara itu berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 di pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.