BATAM TERKINI

Pengusaha Siap Bayar Ganti Rugi Rumah yang Berdiri di PL Pengusaha di Kampung Tua Seranggong Batam

Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail yang sudah bekerja sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1972 lalu, menceritakan sejarahnya.

Editor: Sihat Manalu
TRIBUNBATAM/DIPA NuSANTARA
Polemik kepemilikan Lahan Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, diyakini memenuhi syarat sebagai kampung tua oleh Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ketua Rukun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Mazmur Ismail yang sudah bekerja sebagai tenaga pendidik sejak tahun 1972 lalu, menceritakan terkait sejarah Kampung Seranggong.

Ia menyebut sewaktu dia menjadi guru ada dua orang murid yang tinggal di Kampung Serangsong yaitu Arsyad dan Jamil. Kakak beradik itu tinggal di Kampung Seranggong, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

"Jadi memang, kampung itu sudah lama. Saya ingat betul kedua murid saya itu dari kampung ini. Makanya kami dari RKWB berani merekomendasikan kampung itu agar masuk ke dalam titik kampung tua," katanya saat Tribun Batam hubungi, Minggu (20/10/2019) malam.

Selain tanda kehidupan itu, Mazmur juga menyebut tanda kehidupan lain di sana berupa makam milik Almarhum Ibrahim bin Utu Halus.

"Bahwa Itu nenek moyang kami dulu. Orangtua di Seranggong," ungkapnya.
Dia menuturkan, walau Kampung Tua Seranggong bersama dua kampung lain yaitu Air Raja dan Mentarau tidak masuk dalam SK pemerintah nomor 105 tahun 2004 perihal kampung tua, namun dirinya tetap yakin ketiga kampung itu memenuhi persyaratan lain.

Oleh sebab itu, dia memandang dan melihat perkampungan tua di Kota Batam ini, setelah ditetapkan 37 titik, termasuk di dalamnya Kampung Tua Seranggong, Air Raja, dan Mentarau.

"Secara autentik nampak, Arsyad dan Jamil murid saya itu contohnya. Selain itu makam kuno tadi," katanya lagi.

Dia menjelaskan, jika nama Seranggong sendiri berasal dari burung Ranggong, burung berwarna putih dan sering hinggap di pohon-pohon tua kala itu.

Banyaknya burung di wilayah kampung ini, sehingga nama kampung ini diabadikanlah nama burung menjadi nama kampung.

"Seranggong ini sejarahnya banyak burung Ranggong. Di sini banyak kali burung Seranggong makanya Kampung Seranggong," pungkasnya.

Terpisah, pihak pengembang mengklaim jika lahan di Kampung Tua Seranggong itu merupakan milik mereka.

Sengketa Lahan Kampung Tua Seranggong Batam, Inilah Penjelasan Ketua RKWB Mazmur Ismail

Hadapi Bhayangkara FC Suporter Persib Dilarang Saksikan Laga Berlangsung

Ini Niat Puasa Senin Kamis, Manfaatnya Bisa Turunkan Risiko Serangan Jantung & Remajakan Sel Kulit

"Lahan itu bukanlah kampung tua. Kampung tua itu jika dianalisa tentu memiliki kriteria," kata Direktur PT. Arnada Pratama Mandiri (APM), Salim Saputra, belum lama ini.

Menurutnya, lahan di Kampung Tua Seranggong, Kota Batam, itu merupakan lahan milik perusahaannya dan PT. Pesona Bumi Barelang (PBB).

Tercatat, lahan dengan total luas 48.622 meter persegi itu telah berdiri beberapa bangunan dengan kepemilikan masing-masing warga tanpa sepengetahuan pihak perusahaan.

"Ada segelintir oknum yang mencoba untuk mengakuisisi perihal lahan kami ini. Apalagi bulan April lalu Pak Jokowi berjanji untuk segera membuat kebijakan menindaklanjuti perihal kampung tua," jelasnya lagi.

Salim menuturkan jika kepemilikan lahan dapat dibuktikan dengan keluarnya PL nomor 212030052 untuk PT. APM (sejak Februari 2012) dan nomor 23030740 untuk PT. PBB (sejak November 2003) yang dikeluarkan BP Batam.

"Luas lahan kami itu sekitar 8 ribu meter persegi. Dan sisanya adalah milik PT. PBB. Lahan ini akan kami bangun perumahan atau recidential," ungkapnya.

Salim juga menyayangkan tindakan jual beli lahan di lahan milik mereka belum lama ini.

Dia pun menyebut, pihak perusahaan bersedia untuk mengambil kebijakan ganti rugi terhadap lahan yang telah diperjualbelikan kepada warga.

"Tidak bisa dipungkiri. PL yang ada juga berdiri bangunan ilegal di dalamnya. Namun untuk ganti rugi memang tanggung jawab perusahaan," katanya lagi.

Dia mengatakan pihaknya akan mengedepankan azas kekeluargaan, agar warga sebagai pembeli kaveling dapat pemahaman perihal keabsahan status lahan ini.

"Kami juga masih melakukan mediasi dengan beberapa instansi terkait. Agar pemahaman masyarakat dapat mengerti perihal lahan ini bahwa telah dimiliki perusahaan kami," terangnya.

Salim mengatakan, jika ada pembeli merasa dirugikan atas tindakan oknum ini, dapat segera membawa kwitansi pembelian. "Bawa ke perusahaan, dan akan kita bayarkan ganti rugi. Kami beri waktu satu bulan, jika tidak kami akan menempuh dengan langkah hukum akibat penyerobotan lahan," timpalnya.

Selain, itu terungkap pula beberapa pembeli bahkan telah menyetor uang dengan nominal cukup tinggi. "Ada yang kisarannya ratusan juta untuk tiga unit. Ini tentu sangat disayangkan," pungkasnya. (dna)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved