BATAM TERKINI

Tolak Ajak 'Balikan', Pria di Batam Ini Nekat Perkosa Mahasiswi di Kamar Kosnya

Tolak Ajak 'Balikan', Pria di Batam Ini Nekat Perkosa Mahasiswi di Kamar Kosnya, Ini Kronologinya

tribunjateng/bram
Tolak Ajak 'Balikan', Pria di Batam Ini Nekat Perkosa Mahasiswi di Kamar Kosnya, Ini Kronologinya 

Tolak Ajak 'Balikan', Pria di Batam Ini Nekat Perkosa Mahasiswi di Kamar Kosnya, Ini Kronologinya

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polsek Batuaji berhasil mengamankan BW, seorang mahasiswa yang memperkosa PR (21) mantan pacarnya sendiri yang juga teman sekampusnya di sebuah universitas di Batam.

Penangkapan itu dilakukan Kamis (17/10/2019) di seputaran Batuaji, Batam setelah mendapatkan laporan dari korban.

Kapolsek Batuaji Kompol Syafruddin Dalimunthe, Sabtu (19/10/2019) mengatakan, korban dan pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Batam.

"Jadi awalnya korban dan pelaku pacaran. Namun BW ini ketahuan selingkuh. Jadi PR memutuskan cintanya," kata Syafruddin.

Hasil Liga 1 2019 - Bruno Matos Brace, Bhayangkara FC Tumbangkan Tira Persikabo 2-0

Jelang PSM Makassar vs Persija Jakarta Liga 1 2019, Tim Juku Eja Krisis Pemain Belakang

Link Live Streaming Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang Digelar Minggu Pukul 14.30 WIB

Meski cinta putus namun PR tetap menjaga komunikasi yang baik dengan BW.

"Mungkin karena mereka satu kampus," kata Syafruddin.

Sering Telepon Tengah Malam, Jokowi Minta Maaf Kepada Menteri Kabinet Kerja I

Syafruddin mengatakan, menurut pengakuan korban, pelaku melakukan perbuatannya saat datang berkunjung ke rumah kos PR.

"Dari keterangan sementara, pelaku melakukan pemaksaan dengan mencekik leher korban dan mendorong masuk ke dalam kamar," kata Syafruddin.

Dia juga mengatakan, sesuai hasil visum yang diterima Polsek Batuaji, bagian kemaluan korban mengalami luka.

"Kasusnya masih kita kembangkan, apakah ada motif lain, atau hanya karena cintanya sudah tidak diterima lagi," kata Syafruddin.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Putus Karena Ketahuan Selingkuh

Sebelumnya diberitakan, tak terima cintanya diputus setelah ketahuan selingkuh, BW mantan kekasih PR (21) nekat memperkosa mantan kekasihnya yang juga seorang mahasiswi karena menolak menerima cintanya kembali.

Pemerkosaan tersebut Senin (14/10/2019) di rumah kontrakan PR di sebuah perumahan di Batuaji, Batam, Provinsi Kepri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved