Akhir Oktober Ini Digelar Operasi Zebra, Bagi yang Motornya Pakai Barang Ini CEPAT Ganti!
Kepolisian siap melakukan razia Operasi Zebra 2019, tepatnya akan dimulai dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
TRIBUNBATAM.id - AWAS tinggal 2 hari lagi kepolisian siap melakukan razia Operasi Zebra 2019, tepatnya akan dimulai dari 23 Oktober hingga 5 November 2019.
Bagi pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot racing yang bising, siap-siap ditindak.
Di Manado, Kasat Lantas Polresta Manado AKP Andri Permana, kepada tribun menegaskan akan menindak pengguna knalpot recing yang bising dan mengganggu kenyaman pengendara di jalan.
Katanya, knalpot racing kata dia hanya digunakan oleh kendaraan yang memang akan ikut event race.
"Penjualnya tidak salah, yang salah itu, jika kita gunakan knalpot racing di tempat umum, yang sudah mengganggu ketentraman masyarakat," ujarnya.
Diimbau oleh Kasat Lantas, buat para pengendara, lengkapi kendaraan. Jangan gunakan knalpot racing.
"Helem juga jangan lupa. Ingat, keselamatan yang utama," ucapnya.
Operasi Zebra 2019 akan berlangsung dalam skala nasional untuk memberikan kondisi lalu lintas yang aman, dan nyaman hingga akhir tahun mendatang.
Dalam kegiatan ini, tentunya akan ada penindakan kepada pengguna kendaraan yang tidak memenuhi semua aturan.
Pastinya penindakan tersebut akan mengacu pada Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, Operasi Zebra dilakukan setiap tahun, dan masing-masing Polda di seluruh Indonesia juga ikut menggelar kegiatan serupa.
"Guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di jalan menjelang akhir tahun, akan ada operasi zebra yang dilaksanakan 23 Oktober sampai 5 November 2019," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
LIKE KAMI DI FANSPAGE TRIBUN BATAM :
Sasaran utama pada operasi ini adalah administrasi kendaraan bermotor maupun pengemudi kendaraan bermotor seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), hingga Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, sasarannya juga mengarah ke pengemudi yang melebihi kapasitas muatan dan orang termasuk truk ODOL (over dimension and over loading), pengemudi di bawah umur, menggunakan narkoba dan mabuk, lawan arus, maupun yang melebihi batas kecepatan serta menggunakan komponen tak sesuai aturan.
Beberapa wilayah sudah mulai menyebarkan kegiatan tersebut, seperti di Makassar, Pekanbaru, hingga Madura.